Dokter spesialis jiwa konsultan dari Rumah Sakit Umum Pusat Nasional dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta Dr. dr. Kristiana Siste Sp.K.J Subsp. AD(K) mengatakan orang yang mengalami kecanduan judi online bisa diberikan tata laksana awal secara komprehensif dan juga pencegahan untuk kekambuhannya.
Siste, dalam diskusi online yang diikuti di Jakarta, Jumat, tata laksana tersebut mulai dari mencari tahu indikasi kecanduannya dari faktor kebohongan dan bet atau bertaruh, di mana pelaku judi online yang rela bertaruh lebih dari kemampuan. Selain itu edukasi kepada keluarga dan masyarakat, lalu melakukan diagnosis dan terapi.
“Dan terakhir adalah relapse prevention therapy, yaitu terapi untuk pencegahan kekambuhan. Karena kalau adiksi itu adalah penyakit kronik yang sifatnya adalah relapsing disease sehingga terapi pencegahan kekambuhan sangat penting untuk digunakan. Apalagi untuk judi online, aksesnya sangat mudah,” ucap dokter pendidik di Program Studi Ilmu Kedokteran Jiwa Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Tata laksana lainnya adalah untuk memperbaiki komorbiditas dan efek samping akibat adiksi judi online, misalnya ada gejala fisik, ide mengakhiri hidup, dan gangguan depresi, memperbaiki fungsi sosial, fisik, dan mental, juga meningkatkan kualitas hidup, baik gaya hidup sehat maupun kualitas tidur yang baik.
“Selain psikoterapi, juga dapat diberikan terapi obat, karena banyak bagian-bagian otak yang mengalami kerusakan sehingga terjadi perilaku impulsif yang sangat tinggi. Obat ini untuk mengurangi impulsif tersebut sehingga psikoterapi dapat diberikan dengan lebih baik. Dan ada terapi yang terbaru juga yaitu simulasi otak,” tambah Siste.
Screening dini juga diperlukan untuk mendeteksi seseorang mengalami kecanduan judi, dan semakin cepat orang tersebut diterapi agar kerusakan otaknya tidak semakin luas.
Siste mengatakan secara epidemiologi dunia, dikatakan sekitar 1,4 persen usia dewasa mengalami judi problematik yang mengarah pada kegangguan judi. Sementara di Indonesia pada usia yang sama tercatat ada 2 persen masyarakat yang mengalami kecanduan judi.
Bahkan remaja pun menjadi populasi yang rentan untuk mengalami kecanduan judi, yang angkanya 0,2 sampai 12,3 persen di dunia.
Mereka yang sudah mengalami masalah pada adiksinya, dan tidak bisa lagi bertanggung jawab terhadap apa yang sudah dipertaruhkannya dalam permainan judi online.
“Karena memang dia sudah memiliki faktor-faktor yang tinggi untuk mengalami kecanduan judi. Sehingga dia harus absen atau sama sekali tidak berjudi,” katanya.
Siste juga menyampaikan pemberantasan judi online membutuhkan kerja sama semua pihak, baik pemerintah yang harus memberantas website judi online, hingga tenaga kesehatan untuk memberikan edukasi pencegahan.
Siste, dalam diskusi online yang diikuti di Jakarta, Jumat, tata laksana tersebut mulai dari mencari tahu indikasi kecanduannya dari faktor kebohongan dan bet atau bertaruh, di mana pelaku judi online yang rela bertaruh lebih dari kemampuan. Selain itu edukasi kepada keluarga dan masyarakat, lalu melakukan diagnosis dan terapi.
“Dan terakhir adalah relapse prevention therapy, yaitu terapi untuk pencegahan kekambuhan. Karena kalau adiksi itu adalah penyakit kronik yang sifatnya adalah relapsing disease sehingga terapi pencegahan kekambuhan sangat penting untuk digunakan. Apalagi untuk judi online, aksesnya sangat mudah,” ucap dokter pendidik di Program Studi Ilmu Kedokteran Jiwa Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Tata laksana lainnya adalah untuk memperbaiki komorbiditas dan efek samping akibat adiksi judi online, misalnya ada gejala fisik, ide mengakhiri hidup, dan gangguan depresi, memperbaiki fungsi sosial, fisik, dan mental, juga meningkatkan kualitas hidup, baik gaya hidup sehat maupun kualitas tidur yang baik.
“Selain psikoterapi, juga dapat diberikan terapi obat, karena banyak bagian-bagian otak yang mengalami kerusakan sehingga terjadi perilaku impulsif yang sangat tinggi. Obat ini untuk mengurangi impulsif tersebut sehingga psikoterapi dapat diberikan dengan lebih baik. Dan ada terapi yang terbaru juga yaitu simulasi otak,” tambah Siste.
Screening dini juga diperlukan untuk mendeteksi seseorang mengalami kecanduan judi, dan semakin cepat orang tersebut diterapi agar kerusakan otaknya tidak semakin luas.
Siste mengatakan secara epidemiologi dunia, dikatakan sekitar 1,4 persen usia dewasa mengalami judi problematik yang mengarah pada kegangguan judi. Sementara di Indonesia pada usia yang sama tercatat ada 2 persen masyarakat yang mengalami kecanduan judi.
Bahkan remaja pun menjadi populasi yang rentan untuk mengalami kecanduan judi, yang angkanya 0,2 sampai 12,3 persen di dunia.
Mereka yang sudah mengalami masalah pada adiksinya, dan tidak bisa lagi bertanggung jawab terhadap apa yang sudah dipertaruhkannya dalam permainan judi online.
“Karena memang dia sudah memiliki faktor-faktor yang tinggi untuk mengalami kecanduan judi. Sehingga dia harus absen atau sama sekali tidak berjudi,” katanya.
Siste juga menyampaikan pemberantasan judi online membutuhkan kerja sama semua pihak, baik pemerintah yang harus memberantas website judi online, hingga tenaga kesehatan untuk memberikan edukasi pencegahan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dokter jiwa paparkan tata laksana mengatasi kecanduan judi online