• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News gorontalo
Selasa, 6 Januari 2026
Antara News gorontalo
Antara News gorontalo
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Menteri HAM: Selama pemerintahan Prabowo, tak ada peraturan mengekang

      Menteri HAM: Selama pemerintahan Prabowo, tak ada peraturan mengekang

      Senin, 5 Januari 2026 18:58

      Prabowo panggil Airlangga, Purbaya, Bahlil, dan Rosan ratas di Istana

      Prabowo panggil Airlangga, Purbaya, Bahlil, dan Rosan ratas di Istana

      Senin, 5 Januari 2026 18:57

      Garuda Spark jadi mesin pemulihan startup di tengah tahun sulit

      Garuda Spark jadi mesin pemulihan startup di tengah tahun sulit

      Senin, 5 Januari 2026 18:56

      Christine Hakim hingga DJ Donny hadiri sidang perdana kasus Nadiem

      Christine Hakim hingga DJ Donny hadiri sidang perdana kasus Nadiem

      Senin, 5 Januari 2026 18:55

      Jaksa: Nadiem jalankan pengadaan "Chromebook" untuk kepentingan bisnis

      Jaksa: Nadiem jalankan pengadaan "Chromebook" untuk kepentingan bisnis

      Senin, 5 Januari 2026 18:52

  • Kabar Gorontalo
    • Pemprov Gorontalo
    • Kab. Bone Bolango
    • Kab. Gorontalo Utara
    • Kab. Gorontalo
    • Kab. Boalemo
    • Kab. Pohuwato
    • Kota Gorontalo
    • Umum
    • Peristiwa
        • Politik
        • Hukum
        Bawaslu Gorontalo Utara perkuat pengawasan pemutakhiran data parpol

        Bawaslu Gorontalo Utara perkuat pengawasan pemutakhiran data parpol

        Minggu, 23 November 2025 5:39

        Bawaslu tanamkan semangat Hari Pahlawan sebagai pengawas pemilu

        Bawaslu tanamkan semangat Hari Pahlawan sebagai pengawas pemilu

        Senin, 10 November 2025 18:47

        Bawaslu memastikan hak politik disabilitas melalui pemahaman kepemiluan

        Bawaslu memastikan hak politik disabilitas melalui pemahaman kepemiluan

        Selasa, 14 Oktober 2025 21:39

        Bawaslu lakukan pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPB

        Bawaslu lakukan pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPB

        Kamis, 2 Oktober 2025 18:38

        Polres Pohuwato memusnahkan barang bukti ribuan liter miras

        Polres Pohuwato memusnahkan barang bukti ribuan liter miras

        Rabu, 31 Desember 2025 20:47

        Polri: Operasi Zebra Otanaha 2025 meningkatkan kepatuhan pengendara

        Polri: Operasi Zebra Otanaha 2025 meningkatkan kepatuhan pengendara

        Kamis, 27 November 2025 5:20

        LPKA Gorontalo gelar lomba pentas seni anak binaan

        LPKA Gorontalo gelar lomba pentas seni anak binaan

        Selasa, 25 November 2025 17:57

        LPP Gorontalo membekali warga binaan keterampilan menjahit

        LPP Gorontalo membekali warga binaan keterampilan menjahit

        Selasa, 25 November 2025 17:55

    • Ekonomi
        • Umum
        • Pariwisata
        Bawaslu Gorontalo Utara perkuat pengawasan pemutakhiran data parpol

        Bawaslu Gorontalo Utara perkuat pengawasan pemutakhiran data parpol

        Minggu, 23 November 2025 5:39

        Bawaslu tanamkan semangat Hari Pahlawan sebagai pengawas pemilu

        Bawaslu tanamkan semangat Hari Pahlawan sebagai pengawas pemilu

        Senin, 10 November 2025 18:47

        Bawaslu memastikan hak politik disabilitas melalui pemahaman kepemiluan

        Bawaslu memastikan hak politik disabilitas melalui pemahaman kepemiluan

        Selasa, 14 Oktober 2025 21:39

        Bawaslu lakukan pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPB

        Bawaslu lakukan pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPB

        Kamis, 2 Oktober 2025 18:38

        Polres Pohuwato memusnahkan barang bukti ribuan liter miras

        Polres Pohuwato memusnahkan barang bukti ribuan liter miras

        Rabu, 31 Desember 2025 20:47

        Polri: Operasi Zebra Otanaha 2025 meningkatkan kepatuhan pengendara

        Polri: Operasi Zebra Otanaha 2025 meningkatkan kepatuhan pengendara

        Kamis, 27 November 2025 5:20

        LPKA Gorontalo gelar lomba pentas seni anak binaan

        LPKA Gorontalo gelar lomba pentas seni anak binaan

        Selasa, 25 November 2025 17:57

        LPP Gorontalo membekali warga binaan keterampilan menjahit

        LPP Gorontalo membekali warga binaan keterampilan menjahit

        Selasa, 25 November 2025 17:55

        Wagub Gorontalo imbau KUR dimanfaatkan tepat kelola

        Wagub Gorontalo imbau KUR dimanfaatkan tepat kelola

        Rabu, 22 Oktober 2025 5:30

        Tingkat ketimpangan pengeluaran di Gorontalo turun 0,021 poin

        Tingkat ketimpangan pengeluaran di Gorontalo turun 0,021 poin

        Senin, 28 Juli 2025 18:54

        KPw BI Gorontalo gelar edukasi CBP Rupiah dan membaca sejak dini

        KPw BI Gorontalo gelar edukasi CBP Rupiah dan membaca sejak dini

        Kamis, 24 Juli 2025 15:45

        Polri berkomitmen dukung peningkatan produksi jagung di Bone Bolango

        Polri berkomitmen dukung peningkatan produksi jagung di Bone Bolango

        Kamis, 10 Juli 2025 20:11

        Pemprov hadirkan pesona Gorontalo melalui Discover Nusantara 2025

        Pemprov hadirkan pesona Gorontalo melalui Discover Nusantara 2025

        Senin, 11 Agustus 2025 22:14

        Wisata Oluhuta Paradise ramai pengunjung saat libur panjang

        Wisata Oluhuta Paradise ramai pengunjung saat libur panjang

        Sabtu, 31 Mei 2025 19:47

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Selasa, 25 Juni 2024 23:07

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Sabtu, 16 September 2023 6:29

    • Internasional
      • Kuba sebut 32 tentaranya tewas dalam serangan AS di Venezuela

        Kuba sebut 32 tentaranya tewas dalam serangan AS di Venezuela

        Senin, 5 Januari 2026 18:57

        Protes di Iran sebabkan 20 orang tewas dan 1.000 orang ditangkap

        Protes di Iran sebabkan 20 orang tewas dan 1.000 orang ditangkap

        Senin, 5 Januari 2026 18:53

        Presidennya ditangkap AS, Venezuela bentuk komisi bebaskan Maduro

        Presidennya ditangkap AS, Venezuela bentuk komisi bebaskan Maduro

        Senin, 5 Januari 2026 13:08

        Trump yakin aksi AS di Venezuela tak ganggu hubungannya dengan Xi

        Trump yakin aksi AS di Venezuela tak ganggu hubungannya dengan Xi

        Senin, 5 Januari 2026 13:06

        Korut uji rudal hipersonik, Kim Jong Un singgung aksi AS di Venezuela

        Korut uji rudal hipersonik, Kim Jong Un singgung aksi AS di Venezuela

        Senin, 5 Januari 2026 11:16

    • Hiburan
      • Saatnya musik menjadi tren pariwisata Indonesia 2026

        Saatnya musik menjadi tren pariwisata Indonesia 2026

        Senin, 5 Januari 2026 13:09

        "Agak Laen: Menyala Pantiku!" jadi film Indonesia terlaris

        "Agak Laen: Menyala Pantiku!" jadi film Indonesia terlaris

        Sabtu, 3 Januari 2026 17:43

        Konser jadi magnet utama pengunjung TMII saat malam Tahun Baru 2026

        Konser jadi magnet utama pengunjung TMII saat malam Tahun Baru 2026

        Jumat, 2 Januari 2026 18:18

        Film 5cm segera sapa penggemar melalui sekuel baru

        Film 5cm segera sapa penggemar melalui sekuel baru

        Jumat, 2 Januari 2026 18:17

        Andmesh dan D'MASIV dukung korban bencana Sumatra di Bundaran HI

        Andmesh dan D'MASIV dukung korban bencana Sumatra di Bundaran HI

        Kamis, 1 Januari 2026 13:44

    • Olahraga
      • Manchester United resmi berpisah dengan Ruben Amorim

        Manchester United resmi berpisah dengan Ruben Amorim

        Senin, 5 Januari 2026 19:00

        Jakarta Electric punya "senjata baru" untuk Proliga 2026

        Jakarta Electric punya "senjata baru" untuk Proliga 2026

        Senin, 5 Januari 2026 18:59

        Federasi tegaskan futsal adalah bagian tidak terpisahkan dari PSSI

        Federasi tegaskan futsal adalah bagian tidak terpisahkan dari PSSI

        Senin, 5 Januari 2026 18:58

        Klasemen Liga Spanyol: Barca masih memimpin, Real Madrid posisi kedua

        Klasemen Liga Spanyol: Barca masih memimpin, Real Madrid posisi kedua

        Senin, 5 Januari 2026 18:52

        Mbappe diperkirakan absen lawan Atletico Madrid di Piala Super Spanyol

        Mbappe diperkirakan absen lawan Atletico Madrid di Piala Super Spanyol

        Senin, 5 Januari 2026 15:20

    • Teknologi
      • Hyundai bakal segarkan Creta di tahun 2026

        Hyundai bakal segarkan Creta di tahun 2026

        Minggu, 4 Januari 2026 14:26

        Harga RAM global meroket, ASUS pastikan harga produk naik pada 2026

        Harga RAM global meroket, ASUS pastikan harga produk naik pada 2026

        Selasa, 30 Desember 2025 18:52

        Fazzio Hybrid sukses curi perhatian di festival musik anak muda

        Fazzio Hybrid sukses curi perhatian di festival musik anak muda

        Senin, 29 Desember 2025 11:34

        Kolaborasi satu dekade MAXI YAMAHA & PROSTREET, sulap lapangan terbang jadi arena adu kecepatan

        Kolaborasi satu dekade MAXI YAMAHA & PROSTREET, sulap lapangan terbang jadi arena adu kecepatan

        Senin, 29 Desember 2025 11:30

        MAXI unstoppable journey, XMAX overland Indonesia - Makkah

        MAXI unstoppable journey, XMAX overland Indonesia - Makkah

        Senin, 29 Desember 2025 11:25

    • Artikel
      • Lennart Karl dinilai layak masuk timnas Jerman untuk Piala Dunia 2026

        Lennart Karl dinilai layak masuk timnas Jerman untuk Piala Dunia 2026

        Rabu, 24 Desember 2025 9:59

        Generasi QRIS di era cashless society

        Generasi QRIS di era cashless society

        Selasa, 28 Oktober 2025 11:12

        Mencari jalan keluar beban utang Whoosh

        Mencari jalan keluar beban utang Whoosh

        Sabtu, 18 Oktober 2025 17:14

        Pentingnya mengawal nusantara dari angkasa secara berdaulat

        Pentingnya mengawal nusantara dari angkasa secara berdaulat

        Senin, 13 Oktober 2025 8:00

        Gizi inklusi, saatnya pikirkan MBG anak berkebutuhan khusus

        Gizi inklusi, saatnya pikirkan MBG anak berkebutuhan khusus

        Selasa, 7 Oktober 2025 8:41

    • Foto
      • FESTIVAL BALON UDARA DI GORONTALO

        FESTIVAL BALON UDARA DI GORONTALO

        Minggu, 7 September 2025 12:53

        Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Rabu, 12 Juni 2024 17:32

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        Jumat, 3 Mei 2024 8:07

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        Sabtu, 27 Januari 2024 19:47

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        Kamis, 17 Agustus 2023 15:58

    • Infografik
    • Video
      • Tim gabungan lakukan pengawasan pangan jelang Natal di Gorontalo

        Tim gabungan lakukan pengawasan pangan jelang Natal di Gorontalo

        Selasa, 16 Desember 2025 16:00

        Bank Indonesia pastikan ketersediaan Rupiah jelang Natal di Gorontalo

        Bank Indonesia pastikan ketersediaan Rupiah jelang Natal di Gorontalo

        Senin, 15 Desember 2025 17:42

        Bangun masa depan baru, warga binaan Lapas Gorontalo ikut ujian

        Bangun masa depan baru, warga binaan Lapas Gorontalo ikut ujian

        Selasa, 9 Desember 2025 19:58

        ORI Gorontalo jaring aduan dan buka layanan terpadu untuk warga desa

        ORI Gorontalo jaring aduan dan buka layanan terpadu untuk warga desa

        Selasa, 28 Oktober 2025 20:43

        Wamen PPPA harap hasil kebun di Gorontalo bisa dukung program MBG

        Wamen PPPA harap hasil kebun di Gorontalo bisa dukung program MBG

        Kamis, 9 Oktober 2025 20:25

    MK ubah ambang batas pencalonan calon kepala daerah

    Selasa, 20 Agustus 2024 14:09 WIB

    MK ubah ambang batas pencalonan calon kepala daerah

    Tangkapan layar - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (19/8/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

    Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

    Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

    “Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa.

    Dalam perkara ini, Partai Buruh diwakili Said Iqbal selaku Presiden dan Ferri Nurzali selaku Sekretaris Jenderal. Sementara itu, Partai Gelora diwakili Muhammad Anis Matta selaku Ketua Umum dan Mahfuz Sidik selaku Sekretaris Jenderal.

    Lebih lanjut, MK mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

    a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut

    b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut

    c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

    d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.

    Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

    a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut

    b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

    c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

    d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

    Pada perkara ini, Partai Buruh dan Partai Gelora mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

    Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

    “Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menghendaki pemilihan kepala daerah yang demokratis tersebut salah satunya dengan membuka peluang kepada semua partai politik peserta pemilu yang memiliki suara sah dalam pemilu untuk mengajukan bakal calon kepala daerah agar masyarakat dapat memperoleh ketersediaan beragam bakal calon, sehingga dapat meminimalkan munculnya hanya calon tunggal, yang jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum.

    Karena keberadaan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, maka MK menyatakan harus juga menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap Pasal 40 ayat (1) tersebut.

    MK mempertimbangkan, pengaturan ambang batas perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan pasangan calon kepala daerah tidak rasional jika syarat pengusulannya lebih besar dari pada pengusulan pasangan calon melalui jalur perseorangan.

    “Oleh karena itu, syarat persentase partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan calon harus pula diselaraskan dengan syarat persentase dukungan calon perseorangan. Sebab, mempertahankan persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat (1) UU 10/2016 sama artinya dengan memberlakukan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi bagi semua partai politik peserta pemilu,” kata Enny.

    Dengan demikian, MK memutuskan, Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada harus pula dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang telah dijabarkan di atas.


    Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK ubah ambang batas pencalonan calon kepala daerah

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor : Debby H. Mano
    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    Jimly sebut Perpol No. 10/2025 dapat diuji materi di Mahkamah Agung

    Jimly sebut Perpol No. 10/2025 dapat diuji materi di Mahkamah Agung

    18 Desember 2025 08:07

    MK putus uji materi Undang-Undang Hak Cipta

    MK putus uji materi Undang-Undang Hak Cipta

    17 Desember 2025 10:12

    Jimly minta pihak tak setuju KUHAP segera ajukan uji materi ke MK

    Jimly minta pihak tak setuju KUHAP segera ajukan uji materi ke MK

    25 November 2025 15:04

    MK minta pemerintah segera unggah UU BUMN yang baru

    MK minta pemerintah segera unggah UU BUMN yang baru

    13 Oktober 2025 18:41

    Kemenag: Putusan MK uji materi UU Zakat perkuat tata kelola zakat

    Kemenag: Putusan MK uji materi UU Zakat perkuat tata kelola zakat

    8 Oktober 2025 11:56

    MK putus uji materi UU Tapera hari ini

    MK putus uji materi UU Tapera hari ini

    29 September 2025 15:14

    Dewan Pers nilai uji materi UU Pers dapat perjelas perlindungan hukum

    Dewan Pers nilai uji materi UU Pers dapat perjelas perlindungan hukum

    7 September 2025 11:39

    MK putus uji materi soal wamen rangkap jabatan hari ini

    MK putus uji materi soal wamen rangkap jabatan hari ini

    28 Agustus 2025 11:44

    Top News

    • Manchester United resmi berpisah dengan Ruben Amorim

      Manchester United resmi berpisah dengan Ruben Amorim

      9 jam lalu

    • Sebanyak 12 dokter lulus seleksi pegawai BLUD RSUD Zainal Umar Sidiki

      Sebanyak 12 dokter lulus seleksi pegawai BLUD RSUD Zainal Umar Sidiki

      4 Januari 2026 09:48

    • Kemkomdigi siapkan registrasi SIM Biometrik secara bertahap

      Kemkomdigi siapkan registrasi SIM Biometrik secara bertahap

      2 Januari 2026 18:15

    • Penjualan emas batangan Galeri 24 Gorontalo meningkat

      Penjualan emas batangan Galeri 24 Gorontalo meningkat

      1 Januari 2026 08:41

    • Polres Pohuwato memusnahkan barang bukti ribuan liter miras

      Polres Pohuwato memusnahkan barang bukti ribuan liter miras

      31 Desember 2025 20:47

    Antara News gorontalo
    gorontalo.antaranews.com
    Copyright © 2026
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Kabar Gorontalo
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Artikel
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA