Jakarta (ANTARA) - Penyedia layanan telekomunikasi Smartfren telah berhasil mengatasi upaya peretasan server perusahaan yang ditujukan untuk melakukan pengisian ulang pulsa ke nomor tertentu.
Tim Network Operations Center (NOC) perusahaan mendeteksi dini upaya peretasan server tersebut sehingga dapat mengatasinya secara cepat.
"Peretasan tersebut adalah dalam upaya pengisian ulang pulsa ke nomor tertentu dan berhasil ditemukan serta ditangani dengan cepat. Pelanggan tidak perlu khawatir karena seluruh data pelanggan dipastikan aman," kata Presiden Direktur Smartfren Merza Fachys sebagaimana dikutip dalam keterangan pers perusahaan di Jakarta, Jumat.
Perusahaan menyampaikan bahwa Tim NOC Smartfren aktif 24 jam setiap hari untuk memantau serta mengatasi masalah jaringan.
Ketika menemukan masalah atau potensi masalah dalam jaringan, tim langsung melakukan isolasi dan menerapkan solusi terbaik agar bisa mengatasinya dalam waktu kurang dari satu jam.
Percobaan peretasan untuk pengisian ulang pulsa senilai Rp350 juta sebagian besar telah berhasil digagalkan oleh tim Smartfren sehingga kerugian perusahaan dapat diminimalkan.
"Smartfren selalu memastikan operasionalnya telah mematuhi standar keamanan yang ketat, selain tim NOC yang khusus menjaga keamanan jaringan, kami juga telah menerapkan standar ISO 27001:2023. Sudah jadi komitmen kami untuk selalu menjaga serta terus meningkatkan standar keamanan," kata Merza.
Perusahaan juga menindaklanjuti tindakan pengisian pulsa secara ilegal dengan menempuh jalur hukum.
Aparat Sub-direktorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah menangkap SH (28), tersangka peretas server pulsa Smartfren yang membuat perusahaan rugi Rp350 juta.
Kepada polisi, SH mengaku melakukan pengisian ulang pulsa ke MSISDN 088211582473 miliknya secara ilegal dengan meretas server milik PT Smartfren Telecom, Tbk. pada 3 Juli 2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Smartfren telah mengatasi upaya peretasan server
Smartfren telah mengatasi upaya peretasan server
Jumat, 30 Agustus 2024 18:11 WIB