Ambon (ANTARA GORONTALO) - Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadikan
peringatan Hari Anti narkotika Internasional (HANI) yang jatuh pada 26
Juni sebagai gerakan bersama untuk memberantas jaringan dan sindikat
peredaran narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba) di tanah air.
"HANI menjadi gerakan dan mendorong segenap komponen bangsa
membangun solidaritas guna mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta
peredaran gelap narkotika yang masih menjadi ancaman di Indonesia,"
kata Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso, dalam sabutan tertulis
dibacakan Gubernur Maluku, Said Assagaff pada peringatan HANI di Ambon,
Senin.
Dia mengakui, Indonesia merupakan salah satu negara yang diincar
jaringan narkotika internasional untuk memasarkan dan mengedarkan barang
haram tersebut.
Terbukti BBN telah berhasil mengungkap 72 jaringan sindikat
narkotika, baik nasional maupun international, diantaranya jaringan
sindikat Tiongkok, Malaysia, Afrika Barat, Timur Tengah, Pakistan, China
serta jaringan sindikat ganja Bang Pin alias Aripin.
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita terdiri dari narkotika
jenis shabu 2,8 ton, ekstasi 707,864 butir, ganja 4,1 ton serta lahan
ganja seluas 69 hektar.
Peringatan HANI 2016, lanjut Budi Waseso yang akrab disapa Buwas,
sebagai bentuk keprihatinan terhadap permasalahan narkoba di dunia,
terkhusus di Indonesia yang belum bisa diberantas sehingga dapat
mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tema HANI 2016 yakni "Mendengarkan suara hati anak-anak dan
generasi muda merupakan langkah awal membantu mereka tumbuh sehat dan
aman dari penyalahgunaan narkoba", bermakna anak-anak dan generasi muda
adalah tumpuan harapan bangsa.
"Mereka (anak - anak dan pemuda) adalah penerus cita-cita bangsa
dan harus dijaga agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkoba," katanya.
Selama kurun waktu 2015 hingga juni 2016, bidang pemberantasan
telah terungkap sebanyak 1.015 kasus kejahatan narkotika baik yang
ditangani oleh BNN Pusat maupun provinsi dengan tersangka sebanyak 1.681
orang, serta berhasil diungkap tindak pidana pencucian uang yang
berasal dari kejahatan narkotika dengan nilai aset yang dirsampas Rp142
miliar.
Sedangkan melalui lembaga rehabilitasi milik pemerintah dan
masyarakat tercatat sebanyak 42,429 pecandu dan penyalahgunaan narkotika
di seluruh Indonesia telah direhabilitasi.
2.500 orang diantaranya direhabilitasi pada balai besar dikelola
BNN yang berada di Lido-Bogor, Baddoka-Makassar, Tanah Merah, Samarinda
dan Batam, Kepulauan Riau.
Kendati demikian, Buwas mengakui, masih banyak kekurangan yang
perlu diperbaiki dan ditingkatkan melalui kerja keras dan kerja sama
seluruh komponen masyarakat, sehingga tindakan pemberantasan peredaran
narkotika dapat berdampak maksimal bagi pembangunan bangsa dan negara.
BNN : HANI jadi gerakan bersama berantas narkoba
Senin, 27 Juni 2016 21:38 WIB