New York (ANTARA) - Presiden Amerika Serikat Joe Biden tidak campur tangan terhadap Departemen Kehakiman dalam penangan kasus kriminal putranya, Hunter, kata mantan pengacara calon presiden dari Partai Republik Donald Trump, Joe Tacopina,
Sebelumnya pada Juni, anak Joe Biden bernama Hunter Biden telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tiga kejahatan terkait senjata api, dan mengaku bersalah atas tuduhan pajak federal awal bulan ini.
Hunter menghadapi hukuman total 42 tahun penjara. Sidang pembacaan hukuman dijadwalkan pada Desember untuk kedua kasus tersebut.
"Bagi orang-orang yang mengatakan dia (Presiden Biden) mengendalikan Departemen Kehakiman, saya pikir situasi yang menyangkut putranya ini benar-benar membuktikan bahwa argumen tersebut adalah salah," kata Tacopina kepada Sputnik.
"Maksud saya adalah, jika dia memang benar mengendalikan Departemen Kehakiman, FBI, Kantor Kejaksaan AS, sebagai presiden, akankah dia (Biden), dalam bentuk apa pun, membiarkan putranya sendiri diadili?" ujarnya.
Tacopina mengingatkan bahwa, faktanya, pihak berwenang AS "dengan gigih" mengadili Hunter Biden.
“Tidak ada bantuan yang diberikan (Presiden Biden), dan Departemen Kehakiman yang berada di bawah presiden, ternyata menuntut putranya sendiri,” kata Tacopina, seraya menambahkan bahwa menurutnya proses tersebut "berjalan murni".
Presiden Biden telah berulang kali menolak kemungkinan mengampuni putranya.
Sumber: Sputnik-OANA
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mantan pengacara Trump: Presiden Biden tidak campuri kasus anaknya
Mantan pengacara Trump: Presiden Biden tidak campuri kasus anaknya
Sabtu, 21 September 2024 18:53 WIB