Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Ketua DPR RI Ade Komaruddin menyetujui penguatan
Ombudsman melalui revisi UU Ombudsman Republik Indonesia (ORI), yang
antara lain dimaksudkan agar pejabat pemerintah menjalankan rekomendasi
lembaga itu.
"Saya setuju penguatan kelembagaan Ombudsman, supaya
bisa mengikat pejabat publik, sehingga menjalankan rekomendasi
Ombudsman," ujar Ade atau akrab disapa Akom saat menerima Ketua
Ombudsman Ketua ORI Amzulian Rivai dan rombongan di Gedung Parlemen,
Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan, DPR melalui Komisi II dan Badan
Legislatif akan membicarakan hal ini lebih lanjut. Akom berjanji akan
menyampaikan permintaan penguatan kelembagaan dalam rapat pimpinan
fraksi dan pimpinan komisi terkait.
"Selaku pimpinan dewan, saya
akan menindaklanjuti apa yang disampaikan, menyangkut penguatan
kelembagaan. Harus berkoordinasi dengan teman-teman di Komisi II dan
Badan Legislatif," tutur dia.
"Nanti saya akan membawa hal ini
dalam rapat pimpinan fraksi dan juga dengan pimpinan kominan terkait,
supaya apa yang dimaksudkan Ombudsman bisa lancar," imbuh Akom.
Penguatan
Ombudsman juga dimaksudkan untuk mengatasi tantangan keterbatasan
sumber daya manusia di lembaga itu, karena UU ORI yang dinilai
membatasi.
"Kami berharap ke depan, dukungan dari DPR melalui Pak
Ketua DPR, Ombudsman bisa menjalankan tugas-tugasnya, mengutamakan
pelayanan publik, sehingga dapat memberikan kesejahteraan bagi
masyarakat," tutur Amzulian dalam kesempatan itu.
Ketua DPR setuju bila lembaga Ombudsman dikuatkan
Selasa, 26 Juli 2016 17:36 WIB