Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Badan Anggaran DPR RI
menyangkut Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), bendahara umum, dan
kementerian/lembaga yang mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP)
dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sri Mulyani
dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI di Kompleks Parlemen,
Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti
rekomendasi dari panitia kerja Badan Anggaran yang telah disampaikan
terdahulu serta memperhatikan pandangan seluruh fraksi.
"Terutama
rekomendasi yang menyangkut peningkatan kualitas laporan keuangan
pemerintah pusat, bendahara umum negara, dan kementerian negara dan
lembaga, dengan opini wajar dengan pengecualian," kata Sri Mulyani.
Menteri
Keuangan mengatakan akan melakukan program peningkatan kualitas laporan
keuangan kepada kementerian dan lembaga untuk membantu mendapatkan
opini wajar tanpa pengecualian oleh BPK.
Sri Mulyani yang juga
akrab disapa Ani itu juga mengatakan pemerintah akan menyebarluaskan
LKPP kepada masyarakat sebagai bentuk peningkatan pemahaman pengelolaan
keuangan.
"Kita juga akan melakukan peningkatan kuantitas dan
kualitas pelatihan akuntansi dan pelaporan keuangan. Pengelolaan dan
pelaporannya (anggaran) masih diperlukan perbaikan," kata Sri yang
pernah menjabat Direktur Pelaksana Bank Dunia.
Terlebih lagi,
lanjut Sri, laporan keuangan pemerintah sedang menuju sistem akuntansi
berbasis akrual di kementerian/lembaga dan juga di pemerintah daerah
untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian dari hasil audit BPK.
Selain
itu, pemerintah juga akan memberikan penghargaan kepada
kementerian/lembaga yang mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian
terhadap audit BPK.
Sri Mulyani menyatakan pemerintah juga akan
meningkatkan kualitas sistem pengendalian internal di tiap
kementerian/lembaga untuk memperkuat kemampuan dari sisi tahap
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.
Badan
Anggaran DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) Tahun Anggaran 2015 dengan sejumlah catatan dari tiap fraksi
untuk dilanjutkan pada pembahasan tingkat dua atau dalam sidang
paripurna.
Menkeu akan tindaklanjuti rekomendasi Bangar terkait LKPP 2015
Kamis, 25 Agustus 2016 18:21 WIB