Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Dokter yang menangani Wayan Mirna Salihin di
unit gawat darurat Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta, mengatakan Mirna
telah meninggal dunia saat tiba di rumah sakit pada 6 Januari 2016 pukul
18.00 WIB.
Namun, secara medis, Mirna baru dinyatakan meninggal
dunia pukul 18.30 WIB setelah ditempuh sejumlah prosedur pertolongan
pertama di unit gawat darurat.
"Begitu datang sudah berhenti
nafas dan berhenti jantung, yang berarti sudah meninggal. Pasien
dinyatakan meninggal secara medis pukul 18.30 WIB," kata dr Prima Yudho
saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Mirna dengan
terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
Senin.
Prima menjelaskan, tindakan pertolongan yang dilakukan
sesaat setelah Mirna datang adalah dengan memasang oksigen, infus dan
Resusitasi Jantung Paru (RJP) serta elektrokardiogram (EKG).
Pemeriksaan bola mata juga dilakukan terhadap korban untuk melihat refleks cahaya meskipun sudah tidak ada respons.
Pada
6 Januari 2016, Mirna kejang-kejang usai minum es kopi Vietnam yang
diduga bercampur sianida di Kafe Olivier Jakarta Pusat dan kemudian
meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo.
Jessica menjadi
terdakwa kasus ini. JPU mengenakan dakwaan tunggal kepada Jessica, yakni
Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Dokter jelaskan perbedaan waktu kematian Mirna
Senin, 29 Agustus 2016 14:26 WIB