Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Sebanyak 6.000 warga Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik (E-KTP).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Boalemo, Haris Pilomonu, Sabtu, mengatakan pihaknya masih akan terus berusaha mencapai target perekaman.
"Jumlah warga yang sudah wajib memiliki E-KTP yaitu 143.000, kami yakin akan dapat mencapai target tersebut hingga batas akhir yaitu 30 September," ucapnya.
Untuk mencapai target tersebut, Disdukcapil Kabupaten Boalemo melakukan pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik (E-KTP) hingga ke tingkat Kecamatan dan Desa.
"Saat ini kami menurunkan empat tim khusus berjumlah tiga orang orang dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gorontalo menerjunkan tim ke lapangan untuk mendatangi masyarakat di Kecamatan dan desa," kaya Haris.
Hal tersebut sudah berjalan selama dua bulan, selain itu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Boalemo juga membuka pelayanan perekaman E-KTP dikantor pada hari libur.
"Kami juga berkoordinasi bersama sekolah sekolah, untuk memberikan informasi kepada siswa sekolah yang telah berumur 17 tahun untuk dapat merekam E-KTP," lanut Haris.
Menurutnya, hingga saat ini, masih ada masyarakat yang belum sadar akan pentingnya perekaman E-KTP, dan hal tersebut merupakan salah satu kendala dalam mencapai target.
"Namun kami akan terus berupaya dengan terus melakukan sosialisasi dan meminta kerjasama seluruh pihak agar semua masyarakat dapat melakukan perekaman dan memiliki KTP elektronik," tutupnya.