• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News gorontalo
Jumat, 29 Agustus 2025
Antara News gorontalo
Antara News gorontalo
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Mendagri siapkan insentif bagi Pemda sukses atasi pengalihan TKD

      Mendagri siapkan insentif bagi Pemda sukses atasi pengalihan TKD

      Jumat, 29 Agustus 2025 9:35

      KPk usut tersangka kasus LPEI Hendarto pakai Rp150 miliar untuk judi

      KPk usut tersangka kasus LPEI Hendarto pakai Rp150 miliar untuk judi

      Jumat, 29 Agustus 2025 7:57

      Pengemudi ojol dilindas mobil Brimob, ini kata Kapolri

      Pengemudi ojol dilindas mobil Brimob, ini kata Kapolri

      Jumat, 29 Agustus 2025 7:04

      Kementerian PANRB-OGP kaji potensi ko-kreasi "open government"

      Kementerian PANRB-OGP kaji potensi ko-kreasi "open government"

      Kamis, 28 Agustus 2025 15:13

      Menhan RI temui Pemerintah Australia bahas kerja sama pertahanan

      Menhan RI temui Pemerintah Australia bahas kerja sama pertahanan

      Kamis, 28 Agustus 2025 13:12

  • Kabar Gorontalo
    • Pemprov Gorontalo
    • Kab. Bone Bolango
    • Kab. Gorontalo Utara
    • Kab. Gorontalo
    • Kab. Boalemo
    • Kab. Pohuwato
    • Kota Gorontalo
    • Umum
    • Peristiwa
        • Politik
        • Hukum
        Bawaslu Gorontalo Utara bangun sinergi perkuat sajian informasi publik

        Bawaslu Gorontalo Utara bangun sinergi perkuat sajian informasi publik

        Sabtu, 23 Agustus 2025 19:46

        Bawaslu Gorontalo Utara susun kajian awal penanganan pelanggaran

        Bawaslu Gorontalo Utara susun kajian awal penanganan pelanggaran

        Kamis, 21 Agustus 2025 16:53

        KPU Kabupaten Gorontalo sosialisasi pemilih pemula di sekolah

        KPU Kabupaten Gorontalo sosialisasi pemilih pemula di sekolah

        Kamis, 10 Juli 2025 20:11

        DPRD Gorontalo Utara paripurna pidato perdana bupati terpilih

        DPRD Gorontalo Utara paripurna pidato perdana bupati terpilih

        Senin, 30 Juni 2025 17:23

        Pelaku begal payudara di Kota Gorontalo ditangkap

        Pelaku begal payudara di Kota Gorontalo ditangkap

        Kamis, 28 Agustus 2025 16:39

        Polisi di Bone Bolango tingkatkan patroli cegah gangguan kamtibmas

        Polisi di Bone Bolango tingkatkan patroli cegah gangguan kamtibmas

        Kamis, 28 Agustus 2025 8:45

        DPRD imbau warga Gorontalo waspada tawaran kerja ke luar negeri

        DPRD imbau warga Gorontalo waspada tawaran kerja ke luar negeri

        Kamis, 28 Agustus 2025 8:43

        Polres Bone Bolango sosialisasi pencegahan tindak pidana

        Polres Bone Bolango sosialisasi pencegahan tindak pidana

        Rabu, 27 Agustus 2025 10:02

    • Ekonomi
        • Umum
        • Pariwisata
        Bawaslu Gorontalo Utara bangun sinergi perkuat sajian informasi publik

        Bawaslu Gorontalo Utara bangun sinergi perkuat sajian informasi publik

        Sabtu, 23 Agustus 2025 19:46

        Bawaslu Gorontalo Utara susun kajian awal penanganan pelanggaran

        Bawaslu Gorontalo Utara susun kajian awal penanganan pelanggaran

        Kamis, 21 Agustus 2025 16:53

        KPU Kabupaten Gorontalo sosialisasi pemilih pemula di sekolah

        KPU Kabupaten Gorontalo sosialisasi pemilih pemula di sekolah

        Kamis, 10 Juli 2025 20:11

        DPRD Gorontalo Utara paripurna pidato perdana bupati terpilih

        DPRD Gorontalo Utara paripurna pidato perdana bupati terpilih

        Senin, 30 Juni 2025 17:23

        Pelaku begal payudara di Kota Gorontalo ditangkap

        Pelaku begal payudara di Kota Gorontalo ditangkap

        Kamis, 28 Agustus 2025 16:39

        Polisi di Bone Bolango tingkatkan patroli cegah gangguan kamtibmas

        Polisi di Bone Bolango tingkatkan patroli cegah gangguan kamtibmas

        Kamis, 28 Agustus 2025 8:45

        DPRD imbau warga Gorontalo waspada tawaran kerja ke luar negeri

        DPRD imbau warga Gorontalo waspada tawaran kerja ke luar negeri

        Kamis, 28 Agustus 2025 8:43

        Polres Bone Bolango sosialisasi pencegahan tindak pidana

        Polres Bone Bolango sosialisasi pencegahan tindak pidana

        Rabu, 27 Agustus 2025 10:02

        Tingkat ketimpangan pengeluaran di Gorontalo turun 0,021 poin

        Tingkat ketimpangan pengeluaran di Gorontalo turun 0,021 poin

        Senin, 28 Juli 2025 18:54

        KPw BI Gorontalo gelar edukasi CBP Rupiah dan membaca sejak dini

        KPw BI Gorontalo gelar edukasi CBP Rupiah dan membaca sejak dini

        Kamis, 24 Juli 2025 15:45

        Polri berkomitmen dukung peningkatan produksi jagung di Bone Bolango

        Polri berkomitmen dukung peningkatan produksi jagung di Bone Bolango

        Kamis, 10 Juli 2025 20:11

        Dinas Perhubungan tata pengelolaan lahan parkir Kota Gorontalo

        Dinas Perhubungan tata pengelolaan lahan parkir Kota Gorontalo

        Kamis, 26 Juni 2025 23:48

        Pemprov hadirkan pesona Gorontalo melalui Discover Nusantara 2025

        Pemprov hadirkan pesona Gorontalo melalui Discover Nusantara 2025

        Senin, 11 Agustus 2025 22:14

        Wisata Oluhuta Paradise ramai pengunjung saat libur panjang

        Wisata Oluhuta Paradise ramai pengunjung saat libur panjang

        Sabtu, 31 Mei 2025 19:47

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Selasa, 25 Juni 2024 23:07

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Sabtu, 16 September 2023 6:29

    • Internasional
      • DK PBB sepakati UNIFIL akhiri tugasnya di Lebanon pada akhir 2026

        DK PBB sepakati UNIFIL akhiri tugasnya di Lebanon pada akhir 2026

        Jumat, 29 Agustus 2025 9:33

        EU bahas SAFE dan perlindungan perbatasan dengan Rusia, Belarus

        EU bahas SAFE dan perlindungan perbatasan dengan Rusia, Belarus

        Jumat, 29 Agustus 2025 8:51

        China sebut akan sambut kedatangan Kim Jon-un ke Beijing dengan hangat

        China sebut akan sambut kedatangan Kim Jon-un ke Beijing dengan hangat

        Jumat, 29 Agustus 2025 8:29

        Mendagri minta arahan Prabowo bimbing kepala daerah minim pengalaman

        Mendagri minta arahan Prabowo bimbing kepala daerah minim pengalaman

        Kamis, 28 Agustus 2025 13:11

        China berencana melipattigakan produksi chip AI pada 2026

        China berencana melipattigakan produksi chip AI pada 2026

        Kamis, 28 Agustus 2025 13:10

    • Hiburan
      • Synchronize Fest hadirkan Guruh Gypsy hingga duet Haddad Alwi & Opick

        Synchronize Fest hadirkan Guruh Gypsy hingga duet Haddad Alwi & Opick

        Jumat, 29 Agustus 2025 8:18

        Lyodra beri pesan bagi penunggu ketidakpastian lewat "Bodohnya Aku"

        Lyodra beri pesan bagi penunggu ketidakpastian lewat "Bodohnya Aku"

        Kamis, 28 Agustus 2025 11:44

        Ikang Fawzi sebut perlu adanya pembaruan sistem LMK

        Ikang Fawzi sebut perlu adanya pembaruan sistem LMK

        Kamis, 28 Agustus 2025 8:02

        Rapper Melly Mike diajak pemerintah berwisata menikmati Jakarta

        Rapper Melly Mike diajak pemerintah berwisata menikmati Jakarta

        Rabu, 27 Agustus 2025 21:02

        Perjuangan panjang Agus Ringgo demi dipanggil "Ayah"

        Perjuangan panjang Agus Ringgo demi dipanggil "Ayah"

        Selasa, 26 Agustus 2025 8:48

    • Olahraga
      • Messi jalani laga terakhir di Argentina saat jamu Venezuela

        Messi jalani laga terakhir di Argentina saat jamu Venezuela

        Jumat, 29 Agustus 2025 9:34

        Jadwal MPL ID Season 16 Week 2: Dua penghuni teratas klasemen bertemu

        Jadwal MPL ID Season 16 Week 2: Dua penghuni teratas klasemen bertemu

        Jumat, 29 Agustus 2025 9:32

        UEFA majukan jadwal final Liga Champions tiga jam lebih awal

        UEFA majukan jadwal final Liga Champions tiga jam lebih awal

        Jumat, 29 Agustus 2025 8:23

        Indonesia lawan Selandia Baru di laga perdana FIBA U-16 Asia Cup 2025

        Indonesia lawan Selandia Baru di laga perdana FIBA U-16 Asia Cup 2025

        Jumat, 29 Agustus 2025 8:21

        Bappenas harap program Sapi Merah Putih dapat dukung MBG

        Bappenas harap program Sapi Merah Putih dapat dukung MBG

        Jumat, 29 Agustus 2025 8:20

    • Teknologi
      • vivo V60 resmi di Indonesia dengan ZEISS telefoto pertama di seri V

        vivo V60 resmi di Indonesia dengan ZEISS telefoto pertama di seri V

        Jumat, 29 Agustus 2025 8:18

        CEO Google Cloud ingin AI mudah diterapkan oleh semua orang

        CEO Google Cloud ingin AI mudah diterapkan oleh semua orang

        Jumat, 29 Agustus 2025 8:17

        YouGov: YouTube dan Instagram media sosial paling populer di Indonesia

        YouGov: YouTube dan Instagram media sosial paling populer di Indonesia

        Kamis, 28 Agustus 2025 15:17

        Hypernet, XLSmart, dan Defend IT360 kembangkan inovasi keamanan siber

        Hypernet, XLSmart, dan Defend IT360 kembangkan inovasi keamanan siber

        Rabu, 27 Agustus 2025 20:44

        Gathering Team AEROX : kontes modifikasi hingga night ride perayaan hari kemerdekaan Indonesia

        Gathering Team AEROX : kontes modifikasi hingga night ride perayaan hari kemerdekaan Indonesia

        Rabu, 27 Agustus 2025 13:07

    • Artikel
      • Belajar dari fenomena kemenangan kotak kosong Pilkada Serentak 2024

        Belajar dari fenomena kemenangan kotak kosong Pilkada Serentak 2024

        Selasa, 13 Mei 2025 8:35

        Sampah plastik di lahan pertanian, masalah serius yang jarang dibahas

        Sampah plastik di lahan pertanian, masalah serius yang jarang dibahas

        Senin, 9 September 2024 10:52

        Membebaskan anak-anak Jakarta dari jerat judi "online"

        Membebaskan anak-anak Jakarta dari jerat judi "online"

        Rabu, 21 Agustus 2024 14:16

        Soekarno-Hatta dan pelajaran penting persahabatan pemimpin

        Soekarno-Hatta dan pelajaran penting persahabatan pemimpin

        Sabtu, 17 Agustus 2024 17:18

        ART, moda transportasi anyar untuk ibu kota baru

        ART, moda transportasi anyar untuk ibu kota baru

        Rabu, 14 Agustus 2024 9:21

    • Foto
      • Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Rabu, 12 Juni 2024 17:32

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        Jumat, 3 Mei 2024 8:07

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        Sabtu, 27 Januari 2024 19:47

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        Kamis, 17 Agustus 2023 15:58

        ANNEU ANGGRAINI PUTRI KENAKAN BILIU

        ANNEU ANGGRAINI PUTRI KENAKAN BILIU

        Kamis, 30 Maret 2023 23:46

    • Infografik
    • Video
      • Lansia dan difabel jadi petugas upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo

        Lansia dan difabel jadi petugas upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo

        Minggu, 17 Agustus 2025 11:48

        LPP Gorontalo gelar Porsenap jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI

        LPP Gorontalo gelar Porsenap jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI

        Jumat, 8 Agustus 2025 17:05

        Usai bertugas di Papua, Satgas Pamtas Yonif 715 kembali ke Gorontalo

        Usai bertugas di Papua, Satgas Pamtas Yonif 715 kembali ke Gorontalo

        Rabu, 6 Agustus 2025 23:44

        Semarak Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih di Bone Bolango

        Semarak Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih di Bone Bolango

        Jumat, 1 Agustus 2025 20:31

        Waspada tsunami, warga pesisir pantai Gorontalo mengungsi ke Lanal

        Waspada tsunami, warga pesisir pantai Gorontalo mengungsi ke Lanal

        Rabu, 30 Juli 2025 19:04

    Helena Lim dituntut 8 tahun penjara terkait kasus korupsi timah

    Kamis, 5 Desember 2024 18:37 WIB

    Helena Lim dituntut 8 tahun penjara terkait kasus korupsi timah

    Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim (kiri) saat menunggu sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

    Jakarta (ANTARA) - Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim dituntut pidana selama 8 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015—2022.

    "Kami menuntut agar majelis hakim memvonis Helena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membantu melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Ardito Muwardi dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

    Dengan demikian, JPU menilai Helena melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

    Selain pidana penjara, JPU turut menuntut agar majelis hakim menghukum Helena dengan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama satu tahun.

    Helena juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar, dengan memperhitungkan aset yang telah dilakukan penyitaan.

    Apabila Helena tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, lanjut JPU, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

    "Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," ucap JPU menambahkan.

    Dalam melayangkan tuntutan terhadap Helena, JPU mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan Helena tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

    Kemudian, perbuatan Helena dinilai turut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, termasuk kerugian keuangan negara dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif, Helena telah menikmati hasil tindak pidana, serta Helena berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan.

    Di sisi lain, hal meringankan yang dipertimbangkan JPU bagi Helena, yaitu Helena belum pernah dihukum sebelumnya.

    Dalam kasus korupsi timah, Helena didakwa membantu terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp420 miliar.

    Uang korupsi itu diduga berasal dari biaya pengamanan alat processing atau pengolahan untuk penglogaman timah sebesar 500 dolar AS hingga 750 dolar AS per ton, yang seolah-olah merupakan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR) empat smelter swasta dari hasil penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

    Keempat smelter swasta dimaksud, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

    Selain membantu penyimpanan uang korupsi, Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan sebesar Rp900 juta, dengan membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, hingga rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.

    Atas perbuatannya, Helena didakwa merugikan negara senilai total Rp300 triliun dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015–2022.

    Dalam dakwaan, perbuatan Helena diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

    Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Helena Lim dituntut 8 tahun penjara terkait kasus korupsi timah

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor : Debby H. Mano
    COPYRIGHT © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    Crazy Rich PIK Helena Lim jalani sidang vonis terkait kasus timah

    Crazy Rich PIK Helena Lim jalani sidang vonis terkait kasus timah

    30 Desember 2024 12:20

    Harvey Moeis merasa bersalah karena Helena Lim terancam dipenjara

    Harvey Moeis merasa bersalah karena Helena Lim terancam dipenjara

    6 Desember 2024 15:32

    Sandra Dewi akui terima Rp3,15 miliar dari "money changer" Helena Lim

    Sandra Dewi akui terima Rp3,15 miliar dari "money changer" Helena Lim

    21 Oktober 2024 19:13

    Sandra Dewi hadir jadi saksi di sidang kasus korupsi timah

    Sandra Dewi hadir jadi saksi di sidang kasus korupsi timah

    10 Oktober 2024 13:53

    Helena Lim didakwa lakukan TPPU dari hasil tampung uang korupsi timah

    Helena Lim didakwa lakukan TPPU dari hasil tampung uang korupsi timah

    21 Agustus 2024 18:06

    Helena Lim jalani sidang perdana kasus korupsi timah pada 21 Agustus

    Helena Lim jalani sidang perdana kasus korupsi timah pada 21 Agustus

    20 Agustus 2024 10:31

    Kejagung sita mobil mewah hingga dolar AS dari kasus korupsi timah

    Kejagung sita mobil mewah hingga dolar AS dari kasus korupsi timah

    22 Juli 2024 14:51

    Ahli Hukum: Hakim yang vonis ringan koruptor perlu diperiksa

    Ahli Hukum: Hakim yang vonis ringan koruptor perlu diperiksa

    3 Januari 2025 08:31

    Top News

    • KPk usut tersangka kasus LPEI Hendarto pakai Rp150 miliar untuk judi

      KPk usut tersangka kasus LPEI Hendarto pakai Rp150 miliar untuk judi

      8 jam lalu

    • Pelaku begal payudara di Kota Gorontalo ditangkap

      Pelaku begal payudara di Kota Gorontalo ditangkap

      23 jam lalu

    • Polisi di Bone Bolango tingkatkan patroli cegah gangguan kamtibmas

      Polisi di Bone Bolango tingkatkan patroli cegah gangguan kamtibmas

      28 Agustus 2025 08:45

    • UNG dan Kejati kerja sama seminar penataan aset dan keuangan

      UNG dan Kejati kerja sama seminar penataan aset dan keuangan

      27 Agustus 2025 12:32

    • TPID Gorontalo perkuat strategi tekan inflasi

      TPID Gorontalo perkuat strategi tekan inflasi

      27 Agustus 2025 10:01

    Antara News gorontalo
    gorontalo.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Kabar Gorontalo
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Artikel
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA