Kota Gorontalo (ANTARA) - Seorang pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau begal payudara yang sering beraksi di beberapa wilayah di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, akhirnya berhasil ditangkap Polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota Akp Akmal Novian Reza di Kota Gorontalo, Kamis mengatakan pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka itu adalah pria berinisial UH (33) warga Kota Gorontalo.
"Pelaku UH berhasil kami tangkap pada Senin (25/08), atas dasar laporan Polisi terkait kejadian TPKS atau begal payudara yang terjadi pada Sabtu (09/08), sekitar pukul 05.30 Wita," kata Akp Novian.
Menurut pengakuan pelaku, sebelum kejadian ia yang saat itu mengendarai sepeda motor melihat korban dan satu orang rekannya sedang beraktivitas olahraga jalan sehat.
Saat korban dan rekannya melintas di Jalan Dupoyo, Kelurahan Dulomo Selatan, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, pelaku yang mengendarai sepeda motornya secara perlahan menghampiri korban dari arah belakang dan tiba-tiba memegang bagian payudara korban dan langsung melarikan diri.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, tim Reserse Mobile Satreskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.
Dari keterangan UH, dirinya mengakui bahwa aksi ini sudah yang ketiga kalinya dilakukan. Dimana pada aksi pertamanya berlangsung di Kecamatan Kota Timur, dan dua aksi lainnya berlokasi di wilayah Kecamatan Kota Utara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini telah ditahan di sel tahanan Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka terancam akan dijerat dengan Pasal 6 Hutuf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara, dengan denda Rp50 juta.
"Selain itu, tersangka juga akan diterapkan Pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," imbuhnya.*
Pelaku begal payudara di Kota Gorontalo ditangkap
Kamis, 28 Agustus 2025 16:39 WIB
Tersangka begal payudara di Kota Gorontalo (baju oranye) saat menjalani reka adegan yang digelar Satreskrim di depan Markas Polresta Gorontalo Kota pada Kamis (28/08). ANTARA/Zulkifli Polimengo.
