Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia
(BEM UI) menilai rencana pemerintah melanjutkan kembali proyek reklamasi
Teluk Jakarta merupakan kebijakan yang keliru.
"Pertama, proyek reklamasi Teluk Jakarta telah merusak lingkungan dan
ekosistem pantai. Hal ini dibenarkan dengan kajian yang dilakukan oleh
Komite Bersama Reklamasi Pantai Utara Teluk Jakarta," kata Ketua BEM UI,
Arya Ardiansyah, saat demonstrasi menolak reklamasi Teluk Jakarta, di
kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Gedung Pengkajian dan
Penerapan Teknologi, Jakarta Pusat, Selasa.
Kajian tersebut, lanjutnya, telah merekomendasikan agar proyek reklamasi
dihentikan, karena terbukti berdampak buruk pada lingkungan dengan
berbagai pencemaran dan perusakan objek lingkungan.
"Alasan kedua, proyek reklamasi masih memiliki permasalahan secara
hukum. Dengan dilanjutkannya reklamasi Teluk Jakarta, pemerintah telah
melangkahi proses hukum yang sedang berlangsung terkait proyek ini
seperti proses moratorium oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan," kata dia.
KLHK yang mewajibkan pengembang untuk melakukan analisa dampak
lingkungan untuk memperbaiki izin lingkungan dan putusan PTUN yang
berkekuatan hukum tetap yang membatalkan izin reklamasi Pulau G,
katanya.
"Pengabaian terhadap proses hukum yang sedang berlangsung itu menunjukan
bahwa melanjutkan proyek reklamasi merupakan praktek mal administrasi
dan perbuatan melawan hukum," katanya.
Ketiga, tambahnya, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan reklamasi Teluk
Jakarta mengakibatkan penurunan pendapatan dan kesejahteraan nelayan
pesisir Teluk Jakarta.
Sikap BEM UI itu terkait pernyataan Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman, Luhut Pandjaitan, yang akan melanjutkan kembali reklamasi
Teluk Jakarta dengan dalih tidak menimbulkan dampak lingkungan maupun
hukum.
BEM UI: Keliru lanjutkan reklamasi Teluk Jakarta
Selasa, 13 September 2016 18:30 WIB