Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa lima anggota kasus Bali Nine dipindahkan ke negara asalnya, Australia, dengan status tetap sebagai narapidana.
Yusril menegaskan, pemerintah Indonesia tidak memberi pengampunan kepada lima orang napi tersebut. Syarat itu, kata dia, merupakan salah satu bagian dari pengaturan praktis atau practical arrangement yang diteken pemerintah Australia dan Indonesia.
“Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apa pun,” ujar Yusril dalam keterangan diterima ANTARA di Jakarta, Minggu.
Dalam pengaturan praktis itu juga tertulis, pemerintah Australia menyatakan menghormati kedaulatan dan putusan pengadilan Indonesia. Di samping itu, Australia juga akan memberikan informasi kepada Indonesia terkait status dan perlakuan kepada napi setelah dipindahkan.
Kelima napi anggota Bali Nine yang dipindahkan, antara lain, Matthew James Norman, Scott Anthony Rush, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens, selanjutnya dimasukkan ke dalam daftar cekal, sesuai dengan hukum Indonesia.
Yusril menambahkan, kesepakatan pemindahan narapidana ini ditandatangani dengan didasari oleh prinsip timbal balik atau resiprokal.
“Indonesia dan Australia berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama dalam isu-isu yang menyangkut kepentingan bersama sesuai dengan kerangka hukum dalam negeri,” katanya pula.
Lima dari sembilan orang narapidana anggota Bali Nine telah dipindahkan ke Australia pada Minggu pagi. Mereka diserahkan kepada pemerintah Australia di Ruang VIP II Gedung Swarawati Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, menjelaskan, kelima napi tersebut bersama perwakilan Australia lepas landas dari Bandara Ngurah Rai tepat pukul 10.35 WITA dan mendarat di Darwin, Australia pada pukul 13.12 WITA atau sekitar pukul 14.42 waktu setempat.
Sementara itu, practical arrangement pemindahan lima anggota Bali Nine itu telah diteken oleh Yusril dan Menteri Dalam Negeri Tony Burke secara virtual pada Kamis (12/12).
Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada tahun 2005. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.
Kesembilan narapidana itu, antara lain, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Andrew dan Myuran telah dieksekusi mati pada 2015, Renae divonis 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapatkan beberapa remisi, sementara Tan Duc meninggal dunia pada tahun 2018 di dalam tahanan saat menjalankan pidana penjara seumur hidup.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menko Yusril: Lima anggota Bali Nine dipindahkan tetap berstatus napi
Menko Yusril: Lima anggota Bali Nine dipindahkan tetap berstatus napi
Minggu, 15 Desember 2024 19:52 WIB