Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan dengan menerapkan relaksasi berupa penundaan implementasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), akan secara langsung membantu pertumbuhan industri otomotif di Indonesia.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta di Jakarta, Selasa, menyatakan, hingga saat ini pihaknya sudah mencatat ada 25 provinsi yang menerapkan relaksasi tersebut.
"Penundaan untuk pemberlakuan opsen PKB dan BBNKB di mana sudah ada 25 provinsi yang menerapkan relaksasi opsen PKB dan BBNKB. Jadi ini diharapkan tetap menjaga pertumbuhan sektor otomotif," kata dia.
Menurut dia, relaksasi itu dibutuhkan mengingat sektor industri dalam negeri tengah mengalami kontraksi. Pada 2024, pihaknya mencatat sektor tersebut mengalami kontraksi sebesar 16,2 persen yang diakibatkan oleh pelemahan daya beli, serta naiknya suku bunga kredit kendaraan bermotor.
Apabila dirinci, kontraksi itu terjadi pada kapasitas produksi yang hanya sebanyak 1,19 juta unit atau turun 14,3 persen secara tahunan (year on year), penjualan (wholesales) yang turun 13,9 persen ke angka 865 ribu unit, serta penurunan ekspor completely built-up (CBU) sebesar 6,5 persen ke angka 472 ribu unit.
Meski demikian, ia menyatakan untuk mengatasi penurunan kontribusi ini, selain mendorong pemerintah daerah untuk menerapkan relaksasi opsen pajak, Kemenperin juga telah menyediakan beberapa insentif.
Insentif tersebut antara lain diskon pajak pertambahan nilai barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan hybrid sebesar 3 persen, serta insentif PPn untuk kendaraan listrik (electric vehicle) sebesar 10 persen.
"Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dukungan nyata terhadap keberlanjutan industri otomotif nasional, serta menjaga daya saingnya di pasar domestik maupun global," ujar Setia.
Pemerintah secara resmi mulai menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat pada Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu. Terdapat tiga jenis pajak daerah yang dikenai opsen, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Setiap jenis opsen memiliki peraturan yang diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing daerah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenperin: Relaksasi opsen bantu jaga pertumbuhan industri otomotif