Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa
mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terkait kasus korupsi dalam
pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara
nasional (E-KTP) 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.
"Ini pertama kalinya, saya belum tahu ini," kata Gamawan saat tiba di gedung KPK Jakarta, Rabu.
Gamawan menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri periode 2009-2014, dan bertanggung jawab dalam pengadaan E-KTP.
Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Irman yang
saat kejadian merupakan Kuasa Pengguna Anggaran proyek pengadaan E-KTP
menjadi tersangka dalam perkara ini, demikian pula mantan Direktur
Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan yang ketika itu Pejabat
Pembuat Komitmen proyek E-KTP Sugiharto.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi E-KTP itu Rp2 triliun
karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran Rp6 triliun.
Dengan kewenangan yang dia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran
saat itu, Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara
itu.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin melalui
pengacaranya Elza Syarif pernah mengatakan bahwa proyek E-KTP
dikendalikan ketua fraksi Partai Golkar di DPR yaitu Setya Novanto dan
mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum serta dilaksanakan
oleh Nazaruddin, staf dari PT Adhi Karya Adi Saptinus, Menteri Dalam
Negeri Gamawan Fauzi, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan
Pejabat Pembuat Komitmen.
KPK periksa Gamawan Fauzi
Rabu, 12 Oktober 2016 13:17 WIB