Gorontalo, (ANTARAGORONTALO) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Gorontalo bersama Kesbangpol dan Satpol PP, melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, di sejumlah tempat di daerah tersebut, Rabu.
Ketua Panwaslu Kota Gorontalo, John Hendri Purba, saat melakukan penertiban di Jalan HB Yasin mengatakan, semua APK yang tidak sesuai dengan PKPU Nomor 12 tahun 2016 harus ditertibkan.
"Ternyata di sejumlah lokasi masih banyak APK seperti baliho, spanduk dan billboard yang masih terpajang," jelasnya.
Ia mengatakan, walaupun Panwaslu sudah memberikan surat pemberitahuan agar masing-masing pasangan calon untuk mengeluarkan atau membersihkan APK, tapi hingga hari ini belum dilakukan.
"Ini adalah tindakan tegas dari kami karena hingga masa kampanye saat ini masih ada APK resmi yang bukan diterbitkan oleh KPU," tegasnya.
Jumlah APK pasangan Cagub/Cawagub Gorontalo yang ditertibkan berjumlah 10.
"Paling banyak yang kita tertibkan pada hari ini adalah billboard," ungkap John Hendri Purba
KPU Provinsi Gorontalo telah menetapkan tiga pasangan Cagub-Cawagub Gorontalo sebagai peserta Pilkada 2017.
Ketiga pasangan tersebut yaitu, Hana Hasana Fadel-Tonny S Junus diusung oleh PDI-Perjuangan-PKB-Gerindra- PPP, Rusli Habibie-Idris Rahim yang diusung oleh partai Golkar dan Demokrat, dan pasangan Zainuddin Hasan-Adhan Dambea diusung oleh partai Hanura, PKS dan PAN.