Gorontalo (ANTARA) - Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi program kredit Briguna, Kantor BRI Unit Aloei Saboe di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo, Kamis.
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Richardo membacakan tuntutan kepada lima orang terdakwa masing-masing; HM, AG, AD, NAR, dan EL. Oleh JPU, seluruh terdakwa dituntut penjara lima tahun.
"Terhadap ke lima terdakwa ini dituntut dengan penjara selama lima tahun," ucap Richardo, dalam sidang tersebut.
Namun demikian kata dia, hingga saat ini pihaknya masih menyidangkan beberapa tersangka lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program kredit Briguna.
"Dari sembilan orang terdakwa dalam kasus ini, masih ada empat diantaranya yang masih mengikuti siding dengan agenda pemeriksaan saksi ahli," ujar nya.
Ia menambahkan, pada pekan depan ke lima terdakwa yang dituntut itu kembali akan mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan eksepsi atau pembelaan.
Sementara itu Muhammad Ronald Taliki selaku kuasa hukum terdakwa HM mengatakan, terkait dengan tuntutan yang dibacakan oleh JPU itu tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Karena persoalan ini merupakan persoalan pemalsuan dokumen yang menjadi dasar persoalan. Dan pemalsuan itu sama sekali tidak melibatkan klien saya. Fakta persidangannya pun demikian. Tidak ada keterlibatan atau turut serta secara bersama-sama dengan pemalsu dokumen, entah itu permainan maupun komunikasi antara pemalsu dokumen maupun mantri,"jelas Ronald.
Ia menegaskan, majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada kliennya, dengan agenda pembelaan atau pledoi, yang sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap.
"Jadi kami menolak secara tegas terkait tuntutan dari JPU," tutup Ronald.
Sidang dugaan korupsi kredit Briguna Kota Gorontalo kembali digelar
Kamis, 4 Mei 2023 20:28 WIB