Medan (ANTARA GORONTALO) - Petugas keamanan Bandar Udara Internasional
Kualanamu di Medan mengamankan seorang calon penumpang yang membawa 952
gram sabu-sabu pada Senin dinihari.
Manajer Cabang Komunikasi dan Legal Bandara Kualanamu Wisnu Budi
Setianto mengatakan calon penumpang berinisial MF
(28) itu diamankan pukul 03.40 WIB
Warga Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi
Selatan itu tercatat sebagai calon penumpang pesawat Lion Air dengan
nomor penerbangan JT-970 dari Bandara Kualanamu ke Bandara Juanda di
Surabaya.
MF diamankan setelah menjalani pemeriksaan di bagian Security
Check Point (SCF) 1 bandara yang berada di Kabupaten Deliserdang.
Petugas bandara keamanan mencurigai dia, lalu melakukan pemeriksaan badan dan menemukan dua bungkus plastik berisi
narkotika jenis sabu-sabu seberat 962 gram di
selangkangannya.
Selain sabu-sabu, petugas menyita dua telepon genggam, dua ATM BRI, dan tiga kartu
identitas.
Ketika diperiksa, MF mengaku menjadi kurir dan mendapatkan upah Rp30 juta untuk mengantar sabu-sabu ke Surabaya.
Petugas bandara menyerahkan MF dan seluruh barang bukti
ke Satuan Reserse Narkoba Polres Deliserdang untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan dan hukum yang
berlaku.
Penumpang pesawat di Medan kedapatan bawa 952 gram sabu-sabu
Senin, 21 November 2016 12:35 WIB