Manila (ANTARA GORONTALO) - Sekutu Presiden Filipina Rodrigo Duterte di
Kongres pada Selasa mengajukan gugatan pidana terhadap seorang senator
yang vokal mengkritik pembunuhan di luar hukum akibat kebijakan presiden
memerangi penyalahgunaan narkoba.
Gugatan hukum terhadap Senator
Leila de Lima, menteri kehakiman dalam pemerintahan sebelumnya, adalah
tindakan terkini pemerintah terhadap de Lima sejak perempuan itu
memimpin penyelidikan mengenai pembunuhan tersebut.
Ia mengecam
serangan pemerintah itu, menyebutnya sebagai "kegilaan" dan "pelecehan",
dan ia meminta Duterte menghentikan tuduhan dan penghinaan.
Senator-senator yang setia pada Duterte melengserkan de Lima dari jabatan pemimpin investigasi pada September.
Anggota Kongres kemudian menuduh de Lima bersikap tidak hormat
terkait kritiknya mengenai perlakuan terhadap dia dan nasib
penyelidikan. Kritik itu berujung pada gugatan hukum.
"Senator de Lima menunjukkan sikap tidak hormat terhadap Dewan
Perwakilan Rakyat," kata anggota Kongres, Reynaldo Umali, kepala panel
peradilan di majelis rendah, sebagaimana dikutip kantor berita AFP.
"Kita
tidak bisa membiarkan insiden ini, bagaimana kita mendapat rasa hormat
dari rakyat ketika seorang senator menghina lembaga kita dengan menyebut
penyelidikan dan peradilan sebagai kepura-puraan."
De Lima tengah melakukan perjalanan dinas ke Amerika Serikat dan Eropa sehingga belum dapat dimintai keterangan.
Perang Duterte melawan penyalahgunaan narkoba, yang menjadi kunci
dalam kampanye saat pemilihan umum Mei, telah menewaskan sekitar 5.000
orang sejak 1 Juli.
Banyaknya korban jiwa dan kemisteriusan beberapa pembunuhan
mengkhawatirkan kelompok-kelompok hak asasi manusia, Amerika Serikat dan
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Umali mengatakan de Lima bisa dipenjara lebih dari enam bulan jika dinyatakan bersalah.
Kelompok kecil oposisi di Kongres mengatakan gugatan terhadap de
Lima akan berdampak mengerikan pada pengkritik perang Duterte melawan
narkoba. (Uu. KR-GNT)
Anggota parlemen Filipina gugat pengkritik Duterte
Selasa, 13 Desember 2016 20:06 WIB