Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Dunia ketenagakerjaan Indonesia ramai
mempermasalahkan tudingan "serbuan" jutaan tenaga kerja ilegal asal
China yang diduga mendompleng banyaknya pembangunan dengan investasi
asal negara tersebut di Tanah Air.
Isu yang ramai beredar di masyarakat menyebutkan adanya tenaga kerja
ilegal asal China yang jumlahnya mencapai 10 juta orang namun
pemerintah telah menyangkal adanya jutaan pekerja ilegal yang tidak
terdeteksi.
Presiden Joko Widodo turut menanggapi isu tersebut dan secara tegas
menyatakan angka 10 juta bukanlah jumlah pekerja ilegal asal China,
melainkan target wisawatan asal negara tersebut ke Indonesia.
"Yang 10 juta itu turis. Ini urusan turis. Bukan urusan tenaga
kerja," kata Presiden ketika menghadiri Deklarasi Pemagangan Nasional di
Karawang, Jumat.
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri juga menyangkal keberadaan begitu banyak tenaga kerja ilegal asal China tersebut.
Hanif tidak menampik adanya TKA asal China yang bekerja di Indonesia
namun angkanya tidak sebesar yang diisukan yakni 10 juta.
Terhadap pekerja ilegal tersebut, Menaker menegaskan pemerintah akan terus melakukan penertiban.
Hanif menyebut Kementerian Ketenagakerjaan mencatat pekerja asing di Indonesia pada akhir 2016 adalah sebanyak 74.185 orang.
Jumlah pekerja asing di Indonesia dalam lima tahun terakhir disebutnya tidak terlalu berfluktuasi, rata-rata 70 ribu orang.
Pada tahun 2011 total TKA dari semua negara adalah 77.307 orang,
tahun 2012 sebesar 72.427 orang, tahun 2013 sebanyak 68.957 orang,
tahun 2014 sebesar 68.762 orang dan tahun 2015 sebanyak 69.025 orang.
"Data 2016 bukanlah angka terbesar dalam lima tahun terakhir. Rata-rata TKA kita sekitar 70-an ribu setiap tahun," ujarnya.
TKA asal China memang menempati peringkat/rangking satu dalam hal
jumlah yakni 21.271 orang pada 2016 yang tersebar di berbagai sektor
antara lain sektor konstruksi, perdagangan dan jasa, industri dan
pertanian.
"Mereka menempati jabatan sebagai profesional, teknisi, advisor
atau konsultan, manajer, supervisor, direksi dan komisaris. Itu
jabatan-jabatan yang memang boleh diduduki TKA menurut aturan kita,"
kata Hanif.
Menaker menegaskan aturan ketenagakerjaan di Indonesia melarang
perusahaan untuk mempekerjakan buruh kasar dari tenaga kerja asing.
"Jadi kalau ada TKA bekerja kasar, dari mana pun asalnya, itu sudah
pasti pelanggaran. Jika ditemukan pelanggaran, kita juga langsung tindak
tegas".
Penertiban
Kementerian Ketenagakerjaan melalui Pengawas
Ketenagakerjaan disebutnya selalu berkoordinasi dengan instansi terkait
seperti Imigrasi, Kepolisian maupun pemerintah daerah untuk melakukan
penertiban.
Masyarakat juga diharap untuk membantu pengawasan dengan melaporkan
adanya TKA ilegal di daerahnya namun penertiban diharapkan dapat
diserahkan kepada pihak berwenang.
Sesungguhnya, permasalahan tenaga kerja ilegal bukanlah ekslusif
dialami Indonesia.Bahkan Indonesia juga dikenal sebagai pengirim tenaga
kerja baik legal maupun ilegal yang cukup besar.
Untuk tenaga kerja legal, Menaker menyebut Indonesia mengirimkan 153
ribu pekerja ke Hongkong, 16 ribu pekerja ke Macau dan 200 ribu TKI ke
Taiwan.
Jumlah tersebut jauh lebih besar dibandingkan tenaga kerja China di Indonesia yang tercatat hanya sekitar 21 ribu orang.
Pergerakan tenaga kerja di kawasan Asia Tenggara juga semakin
leluasa dengan diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN pada akhir 2015.
Pemerintah telah mengambil langkah-langkah pencegahan membanjirnya
tenaga kerja asing di Indonesia antara lain dengan menentukan sektor
pekerjaan yang bisa diduduki oleh pekerja asing.
Kemnaker juga menentukan bahwa pekerja asing hanya boleh menempati
jabatan profesional dan bahwa pekerja yang masuk ke Indonesia harus
memiliki sertifikat keahlian.
Pengawasan ketat juga dilakukan pemerintah terhadap pelanggaran aturan ketenagakerjaan.
Menaker mencontohkan hingga akhir 2016, ada 683 TKA bermasalah yang
ditangani Kementerian Ketenagakerjaan yang berasal dari berbagai negara
antara lain Malaysia, Filipina, India, Thailand, Korea Selatan serta
China.
Dari angka itu, sebanyak 587 TKA tidak memiliki izin kerja sehingga
keberadaannya di Indonesia adalah ilegal sedangkan 86 orang lainnya
menyalahgunakan izin.
"Semua sudah ditindaklanjuti, termasuk dideportasi," kata Menaker.
Hanif menegaskan bahwa setiap pelanggaran aturan ketenagakerjaan
akan ditangani, baik bagi tenaga kerja asal China maupun negara-negara
lainnya.
Ramai mempermasalahkan TKA ilegal China
Minggu, 25 Desember 2016 22:22 WIB