Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kenaikan biaya pengurusan STNK dinilai tak akan
mengganggu indistri otomotif nasional, demikian disampaikan Menteri
Perindustrian Airlangga Hartarto.
"Saya rasa bagi otomotif ya industri tidak akan terlalu terganggu ya,
karena Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sudah berlangsung lama dan
tarif stagnan dan kewenangan ada di kepolisian," ujar Airlangga di
Jakarta, Kamis.
Airlangga menambahkan, kenaikan tersebut juga tidak akan memberatkan
konsumen, karena untuk kepengurusan STNK, konsumen memiliki waktu satu
tahun untuk mempersiapkannya.
"Kalau STNK kan untuk jalan dan angkanya relatif dibandingkan harga
otomotif. Konsumen harus mantainance itu kan lebih dari setahun," ujar
Airlangga.
Diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) yang mengatur beberapa hal terkait tarif baru pengurusan
surat-surat kendaraan bermotor.
Peraturan tersebut di antaranya penambahan atau kenaikan tarif untuk
pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan,
dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Untuk kendaraan roda dua dari Rp50.000 menjadi Rp100.000 sementara untuk
roda empat dari Rp75.000 menjadi Rp200.000 dan kenaikan tarif juga
berlaku untuk penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan
ganti kepemilikan (mutasi).
Besaran tarifnya dari Rp80.000 untuk roda dua dan tiga menjadi Rp225.000
dan kendaraan roda empat dari Rp100.000 menjadi Rp375.000, kemudian
semua tarif baru tersebut mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017.
Kenaikan biaya pengurusan STNK dinilai tak ganggu industri otomotif
Kamis, 5 Januari 2017 15:35 WIB