Gorontalo (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo menegaskan pentingnya penguatan tata kelola dalam upaya mencegah kecurangan atau fraud dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Masalah fraud ini adalah persoalan tata kelola. Kalau kita kelola dengan baik, maka potensi kerugian bisa ditekan. Jangan sampai kita baru sibuk bertindak saat masalah sudah terjadi. Penindakan itu seharusnya menjadi langkah akhir," ujar Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail di Gorontalo, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa kecurangan dalam layanan kesehatan sering kali terjadi karena adanya perbedaan tafsir atas standar operasional prosedur (SOP).
Oleh karena itu, menurutnya, perlu ada kesepahaman bersama dalam menafsirkan aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan bias, baik dari sisi tenaga medis, lembaga, BPJS Kesehatan, maupun masyarakat.
Gusnar mengingatkan bahwa dampak dari fraud tidak hanya sebatas kerugian secara finansial, tetapi juga mempengaruhi keberlangsungan fasilitas kesehatan, investasi tenaga kerja, hingga menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem JKN.
Ia pun mendorong perlunya pertemuan dan edukasi secara berkelanjutan agar penanganan fraud tidak bersifat reaktif, melainkan preventif.
Semua pihak juga diajak untuk menumbuhkan kejujuran dan transparansi dalam menjalankan tugas, baik di fasilitas kesehatan maupun di internal BPJS, guna menjaga keberlanjutan sistem pelayanan kesehatan yang adil dan terpercaya.
"Kalau rumah sakit rugi karena fraud, bukan cuma uang yang hilang. Tapi bisa berdampak ke tenaga kerja, ke pasien, bahkan ke kepercayaan masyarakat. Karena itu, kuncinya ada pada kepercayaan. Mari junjung tinggi kejujuran," ujar Gubernur.
Kepala BPJS Kesehatan Provinsi Gorontalo Djamal Adriansyah menjelaskan beberapa bentuk kecurangan yang perlu diwaspadai di antaranya manipulasi diagnosis dan tindakan medis untuk meningkatkan nilai klaim, memperpanjang lama perawatan, merujuk pasien ke fasilitas milik sendiri, hingga pemalsuan dokumen dan surat izin praktik.
Menurut dia, ditemukan juga penyalahgunaan dana kapitasi di puskesmas dan klinik, penggunaan data peserta yang tidak sesuai, serta praktik suap yang pernah ditangani hingga ke KPK.
Seluruh bentuk kecurangan tersebut telah diatur melalui regulasi seperti Permenkes Nomor 16 Tahun 2019 dan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2020.
