Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberi
kemudahan bagi perusahaan di daerah untuk melakukan penawaran umum
perdana saham (IPO) sehingga diharapkan jumlah emiten pasar modal
Indonesia lebih semarak.
"Pernyataan pendaftaran bisa disampaikan ke kantor perwakilan OJK
yang berada di daerah, itu salah satu bentuk kebijakan untuk mempercepat
proses dan memberikan kemudahan calon perusahaan tercatat atau emiten
di daerah melakukan IPO," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
OJK, Nurhaida di Jakarta, Senin.
Menurut dia, secara peraturan juga tidak melarang dengan mekanisme
itu. Dalam peraturan OJK IX.A.1 disebutkan pernyataan pendaftaran hanya
disampaikan ke Bapepam-LK (sekarang OJK).
"Sebelumnya, Bapepam-LK tidak ada di daerah sekarang OJK ada di
daerah. Perusahaan sekuritas yang memiliki izin penjamin emisi efek
(underwriting) juga sudah ada di setiap daerah," katanya.
Kendati demikian, lanjut dia, surat pernyataan pendaftaraan IPO
tetap ditujukan kepada OJK Pusat dalam hal ini Kepala Eksekutif Pengawas
Pasar Modal, bukan ditujukan kepada Kepala OJK daerah.
"Ini salah satu terobosan kita dan mudah-mudahan bisa membuat calon
emiten di daerah merasa lebih mudah dan tertarik mendaftrakan sebagai
emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI). Nantinya, juga tidak akan ada lagi
isu mengenai pernyataan pendaftaran tidak bisa disampaikan di daerah,"
katanya.
Terobosan itu, menurut Nurhaida, juga sejalan dengan yang telah
dilakukan otoritas pasar modal berupa edukasi dan sosialisasi di
daerah-daerah yang cukup gencar dilaksanakan selama ini.
Direktur Utama BEI Tito Sulistio menambahkan bahwa pihaknya juga
telah membuka Pusat Informasi Go Public di setiap daerah dalam rangka
mengantisipasi minat perusahaan daerah untuk melakukan IPO.
"Pusat Informasi Go Public itu akan membuka akses perusahaan terhadap sarana pendanaan melalui pasar modal," katanya.
OJK beri kemudahan perusahaan daerah lakukan IPO
Senin, 16 Januari 2017 21:03 WIB