Makassar (ANTARA GORONTALO) - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengaku
sangat hati-hati dalam menetapkan tersangka untuk kasus pembunuhan
Rafika Hasanuddin (21), dimana tersangka ditetapkan setelah lima kali
olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Sangat hati-hati kita
menetapkan tersangkanya. Makanya, tim gabungan itu sampai lima kali
melakukan olah TKP," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky
Sondani di Makassar, Jumat, mengenai pembunuhan di Jalan Manggarupi,
Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Goa itu.
Dia mengatakan, penetapan tersangka baru bisa diputuskan Kamis
(19/1) pukul 23.00 WITA, setelah penyidik betul-betul yakin dengan semua
petunjuk dan bukti-bukti yang ditemukan.
Tim gabungan Reskrim Polda Sulsel dan Polres Gowa menyelidiki
lokasi kejadian hingga lima kali, sampai kemudian tim menemukan dan
menyita 17 barang bukti dari pelaku.
Semua bukti didapat dari beberapa barang yang terindikasi digunakan
untuk menghabisi nyawa korban Rafika dan satu di antaranya pisau dapur.
"Bukti dan petunjuk sudah cukup. Alat yang disita sama tim gabungan
itu pisau dapur yang digunakan menghabisi nyawa korban Rafika,"
katanya.
Tersangkanya adalah Saleh, yang tidak lain adalah seorang petugas satuan pengamanan (Satpam) perumahan Manggarupi.
Kejadian itu bermula pada Sabtu 14 Januari sekitar pukul 22:00 WITA
ketika korban melintas di depan pos keamanan sambil menggunakan telepon
genggam (HP). Pelaku yang melihat aktivitas korban kemudian terbersit
untuk memiliki handphone tersebut.
Pelaku kemudian mengikuti korban sampai ke rumahnya di Blok A/5.
Saat korban masuk ke dalam rumahnya dan tidak mengunci pintu, pelaku
juga ikut masuk.
Korban yang tidak mengetahui keberadaan pelaku dibelakangnya
kemudian masuk ke kamarnya untuk berganti pakaian. Ketika pelaku Saleh
mengambil HP, Rafika pun memergokinya.
Karena merasa terdesak, pelaku kemudian membenturkan kepala korban
di tembok hingga akhirnya Rafika pingsan. Pelaku yang dalam keadaan
panik kemudian masuk mengambil pisau dapur dan langsung menyerang leher
korban. Luka pada leher Rafika sepanjang 15 centimeter.
"Usai melakukan aksinya, pelaku ini pusing mencari cara
menghilangkan jejak. Karena tidak dapat ide, pisaunya ditaruh di atas
kusen jendela sedangkan mayat Rafika ditutup pakai sarung," jelasnya.
Tersangka pembunuh Rafika ditetapkan setelah lima kali olah TKP
Jumat, 20 Januari 2017 17:10 WIB