Mataram (ANTARA GORONTALO) - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Nusa
Tenggara Barat, telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Reza
Artamevia untuk hadir dalam persidangan Gatot Brajamusti dan istrinya
Dewi Aminah sebagai saksi pada Kamis (2/2) mendatang.
"Kita harapkan di panggilan keduanya ini, yang bersangkutan bisa
datang," kata Ginung Pratidina, Ketua Tim JPU Gatot Brajamusti dan Dewi
Aminah di Mataram, Senin.
Keterangan Reza Artamevia ini dibutuhkan untuk memperjelas
kronologis penggeledahan yang terjadi pada akhir Agustus 2016 di Hotel
Golden Tulips Mataram, tepatnya di kamar penginapan Gatot Brajamusti.
Dalam penggeledahan tersebut, Reza Artamevia masuk ke kamar
penginapan Gatot Brajamusti bersama dengan pihak kepolisian. Hal ini pun
menjadi pertanyaan dari Majelis Hakim yang dipimpin Yapi.
Sebelumnya, JPU telah melayangkan surat panggilan pertamanya yang
diagendakan pada Kamis (26/1), bersamaan dengan lima saksi lainnya yang
ikut diamankan di kamar penginapan Gatot Brajamusti.
Namun dalam persidangan yang digelar Kamis (26/1), hanya ada dua
saksi yang hadir, yakni Richard Nyotokusumo dan istrinya Yuti Yustini.
Kedua saksi mengaku bahwa keberadaannya di kamar penginapan Gatot
Brajamusti hanya untuk memberikan kejutan ulang tahun.
Untuk itu, Ketua Majelis Hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi
tambahan pada Kamis (2/2) mendatang, agar perkara ini jelas di hadapan
Majelis Hakim.
"Sebenarnya saksi tambahan Kamis besok ini untuk membuktikan
dakwaan saat penggeledahan pertama di kamar hotel saja. Kalau yang di
rumah Gatot Brajamusti itu, mereka tidak perlu menerangkan apa-apa,
beda," ucapnya.
Jaksa layangkan panggilan kedua Reza Artamevia
Senin, 30 Januari 2017 22:14 WIB