Gorontalo, (ANTARAGORONTALO) - Penjabat Gubernur Gorontalo Zudan Arif Fakrulloh membuka secara resmi sosialisasi Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (PPBMD) dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos).
Dalam arahannya Zudan mengatakan, pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku guna menghindari timbulnya masalah hukum.
"Baik dalam proses pembelian aset, pengelolaannya, sampai pada proses pelepasan, termasuk pemanfaatan aset seperti pinjam pakai, sewa menyewa, ataupun kerjasama dengan pihak ketiga," kata Zudan.
Demikian pula halnya dalam pemberian hibah dan bansos, harus mengacu pada aturan perundangan yang berlaku agar tidak berimbas menjadi persoalan hukum baik kepada penerimanya maupun pemerintah selaku pemberi hibah atau bansos.
"Hari ini kita belajar langsung kepada penyusun aturannya, agar kita tidak salah dalam menafsirkan dan mengimplementasikan peraturan tersebut," harapnya.
Ia menambahkan apalagi aset pemerintah provinsi Gorontalo itu cukup banyak, jika ini tidak dikelola dengan baik, pasti akan ada masalah hukum, begitu pula dalam pemberian hibah dan bansos.
Zudan menegaskan, kedua aturan tersebut baik tentang pengelolaan barang milik daerah maupun pemberian hibah dan bansos, mengatur dengan jelas kewenangan, prosedur, dan substansi.
Ketiga hal inilah yang wajib dipelajari dan diketahui agar pengelolaan aset bisa benar, baik, dan bisa bermanfaat bagi seluruh masyarakat, serta pemberian hibah dan bansos pemanfaatannya sesuai dengan tujuannya.
"Ketika membaca aturan perundang-undangan, maka sesungguhnya hanya mengatur siapa yang berwenang, bagaimana prosedurnya, dan apa isinya. Kewenangan harus benar, prosedur harus benar, dan substansi harus sesuai dengan tujuan,"jelasnya.
Gubernur Sosialisasi Permendagri Pengelolaan BMD
Minggu, 19 Februari 2017 22:34 WIB