Gorontalo (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo merampingkan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) atau susunan perangkat daerah, menyusul disetujuinya pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) oleh DPRD Provinsi Gorontalo.

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail di Gorontalo, Senin mengatakan salah satu Raperda tersebut yaitu tentang perubahan peraturan daerah (perda) Nomor 11 Tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah atau SOTK.

Dua Raperda lainnya, yaitu Raperda tentang penyelenggaraan kepemudaan, serta Raperda tentang pengarustamaan gender.

Persetujuan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna ke 55.

Terkait Raperda SOTK kata Gusnar, memang perlu ada penyesuaian terhadap perangkat daerah berdasarkan visi misi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Menurutnya dari 29 organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada sekarang, melalui Raperda yang diinisiasi DPRD Provinsi Gorontalo, maka jumlah OPD disesuaikan menjadi 27.

Selanjutnya dengan revisi perda tersebut, diyakini akan meningkatkan ketahanan fiskal daerah.

Menurutnya pula, dari hasil zoom meeting dengan Menteri Keuangan, Gusnar mengatakan dana transfer ke daerah (TKD) akan sangat bergantung pada kreatifitas dan kemampuan daerah dalam menyerap anggaran.

Oleh karena itu, pendapatan asli daerah perlu dimantapkan dan ditingkatkan. Sehingga mulai Tahun 2026, potensi-potensi pendapatan asli daerah (PAD) akan terus didorong.

"Ini penting dilakukan agar supaya fiskal daerah apakah turun atau naik, kita punya modal walaupun sedikit yang bisa kita prediksi untuk digunakan,” kata Gusnar.

Ia pun meminta agar organisasi perangkat daerah diisi dengan sumber daya yang memiliki kemampuan dan integritas.

Sejalan dengan penyusunan Raperda tersebut, Pemprov segera melaksanakan asesmen kepada aparatur eselon II, III dan fungsional ataupun mereka yang memiliki gelar doktoral.



Pewarta: Susanti Sako
Editor : Debby H. Mano

COPYRIGHT © ANTARA 2026