Gorontalo (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo, resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) Struktural Organisasi Tata Kerja (SOTK), setelah ditetapkan oleh Dewan Perwakian Rakyat Daerah (DPRD).
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail di Gorontalo, Selasa menyampaikan apresiasi atas kinerja panitia khusus (pansus) dalam membahas secara mendalam perubahan Perda terkait SOTK.
"Pembahasan ini menjadi atensi saya," kata Gusnar.
Oleh karena itu, ia mengapresiasi keseriusan pansus dengan terus melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Saya secara khusus ingin berterima kasih kepada pansus DPRD yang sudah membahas dengan mendalam revisi Perda ini, yang dipimpin oleh pak Umar Karim dan kawan-kawan yang kalau saya ikuti perkembangannya, paling tidak ada dua kali bolak-balik ke Kemendagri," kata Gusnar.
Ia juga menyampaikan APBD Tahun Anggaran 2026, sudah harus dilaksanakan dengan SOTK yang baru.
Terkait dengan perangkat pelaksana, Gusnar menyampaikan saat ini sedang dipersiapkan, baik dari kuasa pengguna anggaran hingga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sehingga pada pelaksanaan tahun anggaran 2026, telah dirampungkan susunan perangkat dari kepala hingga pelaksana.
Ketua Pansus SOTK Umar Karim mengatakan DPRD Provinsi Gorontalo menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan kedua atas Perda Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah untuk menjadi Perda. Hal ini ditetapkan melalui rapat paripurna ke-59.
Umar mengatakan tujuan pembentukan Perda SOTK ialah untuk menciptakan perangkat daerah yang berdasarkan efisiensi, pembagian habis tugas, fleksibilitas dan potensi daerah.
Terdapat beberapa perangkat daerah yang mengalami penggabungan, pemecahan dan penyesuaian nama.
Beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut antara lain, Dinas Pariwisata diubah menjadi Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga.
Dinas Ketahanan Pangan berubah menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura, sedangkan Dinas Pertanian berubah menjadi Dinas Peternakan dan Perkebunan.
Selanjutnya Badan Kepegawaian Daerah dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) kini dilebur menjadi satu lembaga dengan perubahan nama menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Kemudian Badan Keuangan kini dipecah menjadi dua lembaga yakni Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah.
Sementara Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman mengalami penyesuaian nama menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman.
Adapun alasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak dileburkan bersama Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), ialah dengan mempertimbangkan beban kerja, sementara di lain sisi mengejar angka partisipasi murni (APM) pada pendidikan di Provinsi Gorontalo yang hanya berada pada angka 61,23 persen atau setara dengan APM Provinsi Papua.
Hal ini sesuai dengan program Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah
