Gorontalo (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo masih menunggu kajian matang dari pemerintah daerah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana perampingan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK).
"Kami masih menunggu kajian mendalam maupun alasan-alasan dari pemerintah daerah terkait rencana perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) di daerah ini," kata anggota Komisi I DPRD Gorontalo Utara Hendra Nurdin di Gorontalo, Minggu.
Ia mengatakan panitia khusus (pansus) Raperda SOTK, sesuai kebijakan DPRD, melekat di Komisi I. Namun hingga saat ini, belum ada penjelasan mendalam dari pemerintah daerah terkait alasan penggabungan OPD.
Plus minus ketika penggabungan OPD, perlu dipaparkan pemda. Kemudian pansus DPRD akan menilai dan memberikan alasan apakah rencana penggabungan disetujui atau tidak disetujui.
"Kami (DPRD) khususnya pansus menilai, penggabungan OPD memerlukan kajian yang matang sebab rencana itu bukan hanya menyangkut anggaran yang bisa dihemat untuk penggunaan kegiatan lainnya," kata Hendra.
Rencana penggabungan OPD juga akan menyangkut nasib atau tunjangan (kesejahteraan) aparatur sipil negara (ASN) di OPD awal atau yang akan digabungkan. Sehingga DPRD tetap wajib menunggu penjelasan atau kajian mendalam dari pemerintah daerah sebelum pansus mulai membahas lagi usulan Raperda ini.
Menurutnya penggabungan OPD memerlukan alasan tepat. Misalnya rencana penggabungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan ke Dinas Pendidikan. Kemudian Badan Kesbangpol ke Dinas Satpol dan Pemadam Kebakaran, serta beberapa OPD lainnya.
"Harus ada penjelasan terkait alasan tepat terkait rencana penggabungan dua OPD ini," katanya.
Informasi dari pansus Raperda tersebut, pemerintah daerah berencana menggabungkan OPD, sehingga rencananya dari 12 yang ada, hanya akan tersisa tujuh OPD.
