Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Polda Metro Jaya mengusut pemasangan spanduk
berisi larangan menshalatkan jenazah yang mendukung penista agama.
"Petugas meminta keterangan pengurus RT dan RW," kata Kepala Bidang
Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta
Selasa.
Argo mengatakan penyidik kepolisian juga akan meminta keterangan
Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait spanduk
tersebut.
Argo menuturkan polisi belum memastikan pemasangan spanduk tersebut
memenuhi unsur tindak pidana atau tidak karena memerlukan keterangan
dari saksi maupun ahli.
Setelah meminta keterangan saksi dan ahli, Argo menambahkan, polisi
akan menganalisa dan menindaklanjuti penyebaran spanduk itu.
Argo menyatakan polisi telah bekerja sama dengan petugas Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta untuk mencopot spanduk
larangan menshalatkan pendukung penista agama itu.
Petugas gabungan itu juga telah menurunkan spanduk bernada SARA dan
provokatif yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban
masyarakat menjelang putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.
Direktur Intel dan Keamanan (Intelkam) Polda Metro Jaya Komisaris
Besar Polisi Merdisyam menambahkan polisi akan menelusuri dugaan
pemasangan spanduk tersebut dilakukan secara teroganisir atau tidak.
Polisi usut spanduk larangan shalatkan jenazah pendukung penista agama
Selasa, 14 Maret 2017 15:23 WIB