Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Petugas Polda Metro Jaya mengungkap praktik
prostitusi khusus anak di bawah usia atau pedofilia secara online
melalui media sosial (facebook) dengan akun "Official Loly Candys Group
18+".
"Kami amankan empat pelaku kejahatan pornografi anak secara
online," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan di
Jakarta Selasa.
Irjen Iriawan menuturkan akun grup itu dibuat pada September 2014
dengan jumlah anggota mencapai 7.497 orang yang menampilkan foto porno
anak di bawah usia.
Keempat pelaku itu yakni MBU alias Wawan alias Snorlax (25), DS
alias Illu Inaya alias Alicexandria (27), SHDW alias Siha Dwiti (16) dan
DF alias T-Day (17).
Iriawan mengatakan para anggota grup facebook itu berdiskusi,
berbagi dan menampilkan foto maupun video berkonten pornografi dengan
obyek anak berusia 2-10 tahun.
Para tersangka tidak saling mengenal namun memiliki kelainan yang
sama sehingga mengelola akun facebook itu secara bersama-sama.
Tersangka Wawan berperan membuat akun facebook, sementara tiga
tersangka lainnya sebagai administrator dan membuat aturan bagi anggota
grup.
Iriawan menegaskan polisi akan mengembangkan kasus jaringan
pedofilia itu karena diduga masih banyak anggota yang terlibat pada akun
tersebut.
Bahkan salah tersangka DS mengaku pernah melakukan kekerasan
seksual terhadap empat orang anak yakni keponakan dan tetangganya.
Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI
Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008
tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4
ayat 2 juncto Pasal 30 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Polda Metro Jaya ungkap prostitusi pedofilia secara online
Selasa, 14 Maret 2017 23:22 WIB