Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Polisi terus mengumpulkan bukti adanya dugaan
pemufakatan makar yang melibatkan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad
Al Khaththath dan empat orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai
tersangka kasus terkait.
"Polisi sedang mengumpulkan bukti seperti dokumen-dokumen terkait
dugaan tindak pidana makar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum
(Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta,
Senin.
Polisi, dalam hal ini penyidik Polda Metro Jaya sedang menyidik
dugaan adanya sejumlah pertemuan para tersangka yang membahas rencana
anggaran sekitar Rp3 miliar guna memuluskan aksi menggulingkan
pemerintah yang sah.
"Ada pernyataan untuk mengganti rezim. Kemudian ada beberapa aliran dana," ungkap Martinus.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka pemufakatan jahat
akan menggulirkan aksi revolusi menduduki gedung DPR/MPR/DPD secara
paksa setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta putaran
kedua pada 19 April 2017.
Selain itu, terdapat beberapa rangkaian kegiatan yang akan
dilakukan sebelum menggelar aksi revolusi setelah Pilkada DKI Jakarta
putaran kedua, yakni aksi 30 Maret 2017 melibatkan unsur mahasiswa dan
31 Maret 2017 mengerahkan organisasi kemasyarakatan (ormas) guna
berunjuk rasa sebagai pemanasan.
Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap lima orang terkait
dugaan pemufakatan jahat pada Kamis (30/3) malam dan Jumat (31/3) dini
hari.
Kelima orang itu yakni Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath, Zainudin
Arsyad, Irwansrah, Veddrik Nugraha alias Dikho dan Marad Fachri Said
alias Andre.
Para tersangka dikenakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP
tentang pemufakatan makar, tersangka Veddrik dan Marad juga dijerat
Pasal 16 UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan
Etnis.
Polisi kumpulkan bukti kasus makar
Senin, 3 April 2017 20:03 WIB