Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menghimpun pajak senilai Rp12,24 triliun dari sektor usaha ekonomi digital sepanjang Januari hingga November 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, mengatakan realisasi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencerminkan makin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara.
Secara rinci, penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tercatat sebesar Rp9,19 triliun, pajak atas aset kripto Rp719,61 miliar, pajak fintech (P2P lending) Rp1,24 triliun, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp1,09 triliun.
Untuk PPN PMSE, total setoran sejak 2020 hingga 2025 mencapai Rp34,54 triliun, yang diserahkan oleh 215 PMSE dari 254 perusahaan yang ditunjuk.
Untuk pajak kripto, total penerimaan mencapai Rp1,81 triliun sepanjang 2022 hingga 2025. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp932,06 miliar penerimaan pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan dan Rp875,23 miliar penerimaan PPN dalam negeri (DN).
Berikutnya, total setoran masuk dari P2P lending mencapai Rp4,27 triliun sepanjang 2022 hingga 2025.
Penerimaan pajak dari sektor ini terdiri dari tiga jenis pajak, di antaranya PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,17 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp724,5 miliar, dan PPN DN atas setoran masa Rp2,37 triliun.
Untuk SIPP, total penerimaan tercatat sebesar Rp3,94 triliun dari 2022 hingga 2025, terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp284,42 miliar dan PPN sebesar Rp3,65 triliun.
Dengan demikian, total setoran dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp44,55 triliun hingga 30 November 2025.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ekonomi digital RI sumbang pajak Rp12,24 triliun hingga November
