Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Boalemo mencatat sebanyak 42 ribu anak di bawah usia 17 tahun di daerah itu, wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Boalemo Haris Tilomonu menjelaskan sejak dimulainya pelayanan KIA tanggal 1 April 2017 hingga saat ini, pihaknya sudah mencetak 2.231 KIA, yang penyerahannya secara simbolis dilakukan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, yang juga sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo.
"Untuk penerapan KIA ini, Kabupaten Boalemo masuk 50 kabupaten/kota percontohan," kata Haris, Rabu.
Ia mengaku sudah memulai lebih dahulu pelaksanaan KIA, sambil menunggu sosialisasi, di mana kalau dilihat dari jadwal kegiatan sosialisasi nanti pada bulan Juli hingga Agustus 2017.
Namun karena pihaknya ingin agar penerapan KIA di Kabupaten Boalemo bisa tercapai sesuai target, maka pihaknya sudah melakukan pendataan lebih awal, di mana Dukcapil Boalemo sudah melakukan pendataan kelengkapan berkas yang sudah terverifikasi mencapai 5.213 anak.
"Pendataan KIA ini pun dibagi dua kategori, yaitu berumur 0 sampai 5 tahun dan 5 tahun sampai 1 hari sebelum 17 tahun," ujarnya.
Ia berharap target pelaksanaan KIA di Kabupaten Boalemo bisa tercapai sebagaimana pihaknya mendapat penghargaan dari Kemendagri atas capaian partisipasi akta kelahiran yang melebihi rata-rata nasional.
"Atas capaian 90 persen akta kelahiran di Boalemo, kami di Dukcapil mendapat penghargaan dari Kemendagri," tambahnya.
Sementara itu Dirjen Dukcapil Zudan Arif menjelaskan anak adalah aset bangsa, sebagaimana halnya orang dewasa yang memiliki KTP Elektronik, sehingga anak di bawah 17 tahun juga wajib memiliki KIA sebagai hak konstitusional penduduk Indonesia.
"Dokumen kependudukan sangat penting, diantara 22 dokumen yang dikeluarkan oleh Dukcapil, ada beberapa yang wajib dimiliki setiap warga negara, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), kartu keluarga, KTP Elektronik, Akta Kelahiran dan KIA," tegas Zudan.