Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menjalani proses adat "Modepito" atau proses pengantaran, karena telah selesai masa jabatan sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo.
Ketua dewan adat provinsi Gorontalo Karim Pateda menjelaskan sudah merupakan tatanan adat di daerah itu kepada pejabat yang baru akan memulai masa jabatan hingga mengakhiri jabatannya itu.
"Jika diawal menjabat Zudan dimulai dengan adat "Moloopu" atau penjemputan dari rumah pribadi ke rumah jabatan, begitu juga sebaliknya. Karena masa jabatan sudah berakhir maka dilakukan proses adat "Modepito"," kata Karim, Kamis.
Sesuai dengan masa tugas sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo hingga dilantiknya Gubernur dan wakil Gubernur Gorontalo definitif, proses pengantaran atau "Modepito" harus dijalankan.
Namun untuk Gubernur dan wakil Gubernur Gorontalo Rusli Habibie-Idris Rahim yang sudah dilantik oleh Presiden belum lama ini, prosesi adat Gorontalo akan berbeda, yaitu "Mopobonelo" atau mendudukan kembali jabatannya sebagai Gubernur pada periode kedua ini.
"Rangkaian ini harus dilewati karena sudah merupakan adat Gorontalo, kepada pejabat yang akan menduduki jabatannya di Gorontalo, atau pejabat yang baru berkunjung ke Gorontalo," ujarnya.
Menurutnya, semua proses adat yang dijalankan ini bermakna "Doa atau Syukuran", yaitu masa tugas Zudan Arif Fakrulloh sudah selesai, karena Pilkada dan daerah dalam keadaan aman.
"Jadi doa syukuran tersebut bukan untuk pribadi kepada pejabat, akan tetapi doa untuk daerah dan menjaga kenyamanan Gorontalo," tuturnya.
Gubernur dan wakil Gubernur Gorontalo Rusli Habibie-Idris Rahim juga turut hadir dalam prosesi tersebut.
Zudan Jalani Proses Adat Gorontalo "Modepito"
Kamis, 18 Mei 2017 18:17 WIB