Gorontalo (ANTARA) - Tim Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Pohuwato, bergerak cepat menangkap seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor milik jamaah salah satu masjid di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Kepala Satreskrim Polres Pohuwato Ajun Komisaris Polisi Khoirunnas di Gorontalo, Senin mengatakan terduga pelaku berinisial M berhasil ditangkap beberapa waktu setelah menjalankan aksinya seorang diri.

"Korbannya adalah seorang jamaah salah satu masjid di Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato," kata Khoirunnas.

Kasus tersebut bermula dari laporan korban yang mengaku telah kehilangan satu unit sepeda motor, dimana saat itu sedang shalat Zuhur berjamaah di masjid.

Sebelum sholat, korban sempat memarkir kendaraan di halaman parkir area masjid, namun tanpa sengaja dirinya tidak sempat mencabut kunci sepeda motor tersebut.

Setelah melaksanakan sholat, ia dan jamaah lainnya melihat sepeda motor tersebut sudah tidak ada di lokasi atau tempat dirinya memarkir.

Atas kejadian itu, korban segera membuat laporan di kantor Polisi, sehingga tim Opsnal Satreskrim yang sedang bersiaga dalam rangka pengamanan perayaan lebaran ketupat, langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara, serta rangkaian penyelidikan.

Beberapa saat kemudian, polisi akhirnya berhasil mengetahui identitas dan keberadaan terduga pelaku, hingga mengamankan tanpa perlawanan saat sedang berada di rumah.

Menurut hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku M mengakui telah menyembunyikan dan mengubah tampilan kendaraan.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti satu unit sepeda motor langsung dibawa ke Polres Pohuwato untuk menjalani rangkaian proses hukum.

"Atas perbuatannya, M terancam dijerat dengan Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," kata dia.

Berkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Kapolres Pohuwato Ajun Komisaris Besar Polisi Busroni mengimbau kepada masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, serta memperhatikan faktor keamanan dan keselamatan diri saat menjalankan aktivitas.

"Saya mengimbau masyarakat bila menemukan, mengetahui, atau mengalami tindak kejahatan maupun gangguan kamtibmas, segera menghubungi layanan kepolisian melalui pusat panggilan 110. Layanan tersebut aktif selama 24 jam," imbuhnya.



Pewarta: Susanti Sako
Editor : Debby H. Mano

COPYRIGHT © ANTARA 2026