Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
menyatakan kasus dugaan kriminalisasi terhadap pimpinan Front Pembela
Islam (FPI) Rizieq Shihab bukan kriminalisasi terhadap ulama.
Komisioner SubKomisi Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Muhammad
Nurkhoiron, melalui siaran pers, Minggu, mengatakan kasus Rizieq Shihab
masih ditangani oleh tim yang dipimpin oleh komisioner Komnas HAM
lainnya yakni Natalius Pigai.
"Kami masih menunggu kesimpulan akhir dari penyelidikan tersebut," kata Muhammad Nurkhoiron.
Dia menuturkan kemungkinan hasil penyelidikan itu akan disampaikan pada Juli 2017.
Sementara pihaknya menyatakan bahwa kasus Rizieq bukanlah kriminalisasi terhadap ulama.
"Istilah kriminalisasi itu tak boleh mewakili golongan tertentu.
Kriminalisasi Rizieq itu bukan kriminalisasi ulama, karena banyak ulama
yang berseberangan pandangan dengan Rizieq," katanya.
Komnas HAM saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus
dugaan kriminalisasi terhadap aktivis Islam seperti Rizieq Shihab dan Al
Khaththath.
Presidium Alumni 212 telah meminta Komnas HAM untuk menyampaikan
hasil rekomendasi atas penyelidikan mereka terhadap kasus Rizieq. Namun,
lembaga itu masih belum merampungkan penyelidikannya.
Rizieq saat ini masih berada di Arab Saudi dan belum mau memenuhi
panggilan kepolisian terkait dengan kasus dugaan pornografi yang
menjeratnya.
Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus
percakapan Whatsapp berkonten porno dengan Ketua Yayasan Solidaritas
Sahabat Cendana, Firza Husein. Kepolisian sudah mengajukan Red Notice
kepada NCB Interpol Indonesia untuk menangkap Rizieq namun ditolak.
Komnas HAM: Kasus Rizieq bukan kriminalisasi ulama
Minggu, 18 Juni 2017 21:29 WIB