Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Republik Indonesia dan BPJS
Ketenagakerjaan menggelar penghargaan kepada pemerintah daerah (Pemda)
dan perusahaan Paritrana (perlindungan, Sangsekerta) terkait
implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Peluncuran penghargaan Paritrana dilakukan Sekretaris Kemenko PMK,
Satya Sananugraha, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus
Susanto, dengan disaksikan undangan di Gedung Heritage Kemenko PMK di
Jakarta, Selasa.
Tujuan pemberian apresiasi ini untuk meningkatkan kepedulian dan
citra positif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada perusahaan
dan masyarakat serta meningkatkan dukungan pemerintah provinsi,
kabupaten, dan kota dalam meningkatkan cakupan kepesertaan Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP),
dan Jaminan Kematian (JKm).
Agus menjelaskan pemberian penghargaan ini adalah wujud nyata
kepedulian pemerintah terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan dalam
memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia, sesuai
amanat UU SJSN dan UU BPJS.
Seluruh pekerja diharapkan memiliki jaring pengaman ketika
mengalami risiko sosial karena hilangnya penghasilan sebagai dampak
kecelakaan kerja, hari tua dan kematian.
Kemenko PMK dan BPJS Ketenagakerjaan telah menetapkan beberapa
kriteria penilaian bagi pemerintah provinsi, kabupaten/kota, antara lain
regulasi, yaitu produk hukum yang diterbitkan terkait dengan
penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Selain itu juga menilai Inisiatif, yaitu peran dan inisiatif
pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan program jaminan sosial
ketenagakerjaan dan kinerja yang dimaknai dengan jumlah tenaga kerja
yang terlindungi atas hasil Inisiatif yang telah dilakukan, baik dari
sektor Penerima Upah (pekerja formal) maupun sektor Bukan Penerima Upah
(informal).
Sementara kriteria penilaian bagi perusahaan yang meliputi
perusahaan besar, menengah, dan UMKM adalah tertib administrasi yang
dilihat pada pemenuhan kriteria kewajiban administrasinya sebagai
peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik ketertiban terhadap data upah yang
dilaporkan, maupun waktu pembayaran iuran.
Kepatuhan juga dinilai dengan melihat pada pemenuhan kewajiban
hukum terhadap perlindungan tenaga kerja, baik terhadap upah maupun
program yang diikutsertakan.
Agus menambahkan, penghargaan ini akan dilaksanakan setiap tahun
dan untuk tahun 2017, periode penilaian mulai dilaksanakan pada
Juni-Juli 2017 dan akan dipilih tiga terbaik dari pemerintah provinsi,
kabupaten/kota, serta perusahaan besar/menengah. Sementara Penghargaan
untuk UMKM akan diberikan kepada 1 UMKM terbaik dari masing-masing
provinsi.
Dewan Juri dalam penghargaan ini berasal dari berbagai unsur,
meliputi Riant Nugroho (Ahli Manajemen), Dr. Sonny Harry Budiutomo (Staf
Ahli Bidang Kependudukan, Kemenko PMK), Hotbonar Sinaga (Ahli Jaminan
Sosial), Rudi Prayitno (Anggota DJSN), Dr. Chazali Situmorang (ahli
jaminan sosial) dan Mira Hanartani (Apindo).
Rencananya Piala Paritrana ini akan diserahkan langsung oleh
Presiden Joko Widodo pada tanggal 5 Desember 2017, sebagai bagian dari
rangkaian ulang tahun BPJS Ketenagakerjaan ke 40.
"Kami berharap penghargaan ini akan mendorong peningkatan perlindungan pekerja secara signifikan," demikian Agus.
Kemenko PMK dan BPJS-TK adakan penghargaan Paritrana
Selasa, 20 Juni 2017 22:13 WIB