MA dikabarkan vonis Dewi Persik tiga bulan penjara

  • Rabu, 5 Februari 2014 20:18 WIB
 MA dikabarkan vonis Dewi Persik tiga bulan penjara
Penyanyi dangdut yang juga bintang film Dewi Murya Agung alias Dewi Persik mengikuti persidangan kasus penganiayaan yang di dakwakan atas dirinya oleh pengugat Julia Perez alias Jupe di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pulo Mas, Jakarta, Rabu (24/8).
Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Mahkamah Agung melalui majelis kasasi menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada artis Dewi Murya Agung (Dewi Persik).

"Baru saja diputus pukul 14.00 WIB, dan putusannya vonis tiga bulan penjara dengan perintah untuk ditahan," kata salah satu pejabat MA yang tidak mau disebut namanya kepada Antara di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, Dewi Persik melanggar Pasal 351 ayat (1) KHUP mengenai penganiayaan.

"Dalam visum dokter menunjukkan ada luka bekas cakaran dan pukulan, sehingga kami tidak sependapat dengan putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama dan banding yang hanya menghukum ringan," kata pejabat MA tersebut.

Pejabat itu juga mengatakan bahwa jaksa telah menuntut enam bulan penjara, namun majelis hanya menyatakan setengahnya (tiga bulan).

Kasus Dewi Persik ini diadili oleh tiga hakim agung yaitu Dr Artidjo Alkostar, Prof Gayus Lumbuun dan Dr Salman Luthan.

Dewi Persik sebelumnya dihukum dua bulan pidana dengan percobaan empat bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeir Jakarta Timur dan dikuatkan oleh pengadilan di tingkat banding.

Dewi Persik dan Julia Perez terlibat perkelahian saat keduanya menjalani pengambilan gambar film Arwah Goyang Karawang.

Kedua artis ini akhirnya saling melapor ke polisi, dan berkas perkara Julia Perez lebih dulu masuk ke MA.

Dalam kasasi itu, MA mengubah hukuman PN Jaktim menjadi tiga bulan penjara. Julia Perez sudah menjalani hukuman sesuai amar MA di Rutan Pondok Bambu dan bebas pada 17 Juni 2013.



Editor : Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2026



Berita Terkait