Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib bagi
produk industri berindikasi menurunkan tingkat impor produk rata-rata
hingga 5,52 persen jika dibandingkan dengan tingkat impor pada 2015 atau
setara dengan 282 juta dollar AS.
“Penerapan SNI juga dapat mencegah beredarnya produk-produk yang tidak
bermutu di pasar domestik termasuk melindungi dari serbuan produk
impor,†kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto lewat siaran pers
di Jakarta, Jumat.
Berdasarkan alasan tersebut, Kemenperin menerbitkan regulasi berupa
Peraturan Menteri Perindustrian dalam upaya pelaksanaan SNI secara wajib
bagi produk industri nasional agar semakin berdaya saing.
“SNI sifatnya mutlak, kalau kita mau masuk menjadi bangsa industri,â€
tegas Airlangga.
Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI)
Ngakan Timur Antara menjelaskan, Kemenperin telah memiliki unit yang
memiliki prasarana teknis dalam penentuan standar pada suatu produk
industri.
Lembaga tersebut adalah Pusat Standardisasi Industri (Pustand Industri),
di bawah lingkup BPPI Kemenperin.
Ngakan mengungkapkan, Kemenperin juga memiliki sejumlah lembaga
penelitian dan pengembangan (litbang) industri yang berbasis komoditi
guna mempercepat penguasaan teknologi dan meningkatkan kemampuan inovasi
bagi industri nasional.
“Di bawah koordinasi BPPI, unit-unit tersebut memiliki tugas dan fungsi
utama untuk melaksanakan kegiatan litbang industri sesuai fokus dan
kompetensi inti yang dimiliki,†ujarnya.
Hingga saat ini, lembaga litbang Kemenperin terdiri dari 11 Balai Besar
dan 11 Balai Riset dan Standardisasi (Baristand) Industri.
SNI Wajib turunkan impor hingga USD 282 juta
Jumat, 21 Juli 2017 23:11 WIB