Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani ingin alokasi anggaran untuk Kementerian Kebudayaan dapat ditingkatkan pada tahun 2025.
Menurut Ahmad Dhani, yang juga seorang musisi, alokasi anggaran untuk Kementerian Kebudayaan kecil dibandingkan dengan jatah anggaran untuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
"Saya kecewa, kenapa anggaran Kementerian Kebudayaan paling kecil. Padahal, ini penting juga," kata Ahmad Dhani kepada pers di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.
"Di antara kementerian lainnya yang mendapat alokasi anggaran hingga puluhan triliun, Kementerian Kebudayaan ini anggarannya jauh lebih kecil, bahkan tidak sampai dua digit triliun," katanya.
Menurut berkas yang disampaikan dalam rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 31 Agustus 2023, pagu anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun anggaran 2024 sebesar Rp97,7 triliun.
Pagu anggaran untuk Direktorat Jenderal Kebudayaan tahun 2024 menurut berkas tersebut sebanyak Rp3,2 triliun. Kementerian Kebudayaan mengusulkan penambahan alokasi anggaran menjadi Rp7 triliun pada 2025.
Ahmad Dhani mengemukakan bahwa alokasi anggaran untuk Kementerian Kebudayaan semestinya ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang.
"Tadi Ketua Komisi X sudah mau menyetujui, tapi ada anggota yang belum sepakat karena anggaran ini belum final. Masih ada proses diskusi dan pembahasan di Kementerian Keuangan," katanya.
Dia berharap Kementerian Kebudayaan bisa mendapat alokasi anggaran yang proporsional.
Komisi X DPR RI bersama Kementerian Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi membahas rancangan anggaran kementerian tahun 2025 dalam rapat kerja tertutup pada Senin.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ahmad Dhani ingin anggaran Kementerian Kebudayaan ditingkatkan
Ahmad Dhani ingin anggaran Kementerian Kebudayaan ditingkatkan
Senin, 18 November 2024 18:45 WIB