Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan meneliti
kandungan pil yang disita dari pasangan suami istri artis Tora Sudiro
dan Mieke Amalia guna memastikan jenis narkoba atau tidak.
"Kami tetap menunggu hasil dari Puslabfor," kata Kepala Subbagian
Humas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Purwanta di Jakarta
Kamis.
Berdasarkan pengakuan Tora, Purwanta mengungkapkan pil itu sebagai
obat penenang sebagai konsumsi pribadi yang delah diminum sejak beberapa
bulan lalu.
Saat ini, penyidik Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan
masih memeriksa intensif artis pasangan suami istri tersebut.
Sebelumnya, petugas Polres Metro Jakarta Selatan meringkus Tora dan
Mieke dengan barang bukti 30 butir pil diduga narkoba di rumahnya Jalan
Diponegoro Ciputat Tangerang Selatan pada Kamis (3/8).
Pengungkapan artis terkenal itu berawal saat polisi menangkap pengedar narkoba berinisial A di Kemang Jakarta Selatan.
Dari pengakuan A terungkap salah satu pembeli narkoba yakni Tora
sehingga dilakukan penangkapan di rumahnya bersama istrinya, Mieke.
Polisi teliti kandungan pil milik Tora Sudiro-Mieke Amalia
Kamis, 3 Agustus 2017 19:34 WIB