Surabaya (ANTARA GORONTALO) - Universitas Airlangga (Unair) Surabaya
menyampaikan empat poin usulan pembangunan ekonomi maritim yang
berkelanjutan pada peringatan Dies Natalis ke- 56 Fakultas Ekonomi dan
Bisnis (FEB) yang dihadiri Menteri Kelautan dan Perikanan Susi
Pudjiastuti di Surabaya, Jumat.
Empat poin usulan tersebut disusun oleh Tim Perumus Gagasan Pemikiran Pengembangan Ekonomi Maritim FEB Unair.
"Pertama, kami merekomendasikan agar kapal-kapal asing yang
melakukan illegal fishing dan tertangkap di perairan Indonesia tidak
hanya sekadar ditenggelamkan, melainkan kapalnya diberikan kepada
kelompok nelayan lokal," ujar Ketua Tim Perumus Gagasan Pemikiran
Pengembangan Ekonomi Maritim FEB Unair Dr Rossanto Dwi Handojo.
Menurut dia, secara hukum pemberian kapal nelayan asing kepada
kelompok nelayan lokal diperbolehkan karena Indonesia adalah negara yang
meratifikasi "United Nations Convention on the Law of the Sea"
(UNCLOS).
Dia mengacu pada Artikel 73, Ayat 3, UNCLOS yang mengatur bahwa
hukuman yang diberikan untuk tindak pidana perikanan yang terjadi di
Zona Ekonomi Eksklusif tidak boleh berupa pengurungan, kecuali adanya
kesepakatan dari kedua belah pihak negara.
"Maka secara hukum Indonesia diperbolehkan menyita kapal asing yang
melanggar izin tetapi tidak boleh mempidanakan orang yang menggunakan
kapal tersebut," katanya.
Rossanto menilai kebijakan menenggelamkan kapal nelayan asing bukanlah merupakan solusi optimal.
"Alangkah baiknya jika kapal hasil sitaan tersebut dapat
dimanfaatkan oleh nelayan lokal daripada hanya dibiarkan dibakar,"
ujarnya.
Kedua, tim mengusulkan agar program pembatasan penggunaan alat
tangkap ramah lingkungan dan pelarangan penggunaan rumpon terhadap
nelayan lokal harus dilakukan secara bertahap.
"Kementerian Kelautan dan Perikanan hendaknya mempersiapkan
terlebih dahulu pasar yang mampu mensuplai alat tangkap ramah
lingkungan," ucapnya.
Ketiga, tim mengusulkan kebijakan skema "Social Impact Bond" (SIB) untuk akses lembaga keuangan nelayan.
"Skema ini dapat dibuat oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan
bekerja sama dengan investor dalam negeri maupun luar negeri," katanya.
Dia menjelaskan SIB merupakan obligasi jenis baru yang mampu menyediakan pendanaan di awal untuk program pemberdayaan.
"Modal tersebut awalnya akan diberikan oleh investor swasta yang
hasil akhirnya akan dijamin oleh pemerintah melalui Kementerian Kelautan
dan Perikanan jika program yang dijaminkan berlangsung sukses,"
ujarnya, menjelaskan.
Terakhir, tim memandang perlu ada kementerian yang secara khusus memikirkan kekeliruan tata kelola industri garam.
"Kami memandang perlu dibuatkan renstra khusus untuk membangun Industri Garam Nasional," katanya.
Menteri Susi menyambut baik empat poin usulan tersebut. Soal
penenggelaman kapal asing yang melakukan ilegal fishing, dia mengaku
harus bertindak tegas sebagai permulaan menata kemaritiman Indonesia.
Termasuk pelarangan penggunaan alat tangkap trawl yang tidak ramah
lingkungan terhadap nelayan lokal, menurut dia, adalah tindakan tegas
yang berlaku adil demi keberlangsungan ekosistem laut.
"Ucapan saya, Tenggelamkan, yang menjadi viral, pada akhirnya
menjadi slogan yang membuat kita semua sadar tentang potensi laut yang
harus kita jaga," ujarnya.
Unair usulkan empat poin pembangunan maritim berkelanjutan
Jumat, 11 Agustus 2017 16:47 WIB