Surabaya (ANTARA GORONTALO) - Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menyampaikan empat poin usulan pembangunan ekonomi maritim yang berkelanjutan pada peringatan Dies Natalis ke- 56 Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) yang dihadiri Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Surabaya, Jumat.
Empat poin usulan tersebut disusun oleh Tim Perumus Gagasan Pemikiran Pengembangan Ekonomi Maritim FEB Unair.
"Pertama, kami merekomendasikan agar kapal-kapal asing yang melakukan illegal fishing dan tertangkap di perairan Indonesia tidak hanya sekadar ditenggelamkan, melainkan kapalnya diberikan kepada kelompok nelayan lokal," ujar Ketua Tim Perumus Gagasan Pemikiran Pengembangan Ekonomi Maritim FEB Unair Dr Rossanto Dwi Handojo.
Menurut dia, secara hukum pemberian kapal nelayan asing kepada kelompok nelayan lokal diperbolehkan karena Indonesia adalah negara yang meratifikasi "United Nations Convention on the Law of the Sea" (UNCLOS).
Dia mengacu pada Artikel 73, Ayat 3, UNCLOS yang mengatur bahwa hukuman yang diberikan untuk tindak pidana perikanan yang terjadi di Zona Ekonomi Eksklusif tidak boleh berupa pengurungan, kecuali adanya kesepakatan dari kedua belah pihak negara.
"Maka secara hukum Indonesia diperbolehkan menyita kapal asing yang melanggar izin tetapi tidak boleh mempidanakan orang yang menggunakan kapal tersebut," katanya.
Rossanto menilai kebijakan menenggelamkan kapal nelayan asing bukanlah merupakan solusi optimal.
"Alangkah baiknya jika kapal hasil sitaan tersebut dapat dimanfaatkan oleh nelayan lokal daripada hanya dibiarkan dibakar," ujarnya.
Kedua, tim mengusulkan agar program pembatasan penggunaan alat tangkap ramah lingkungan dan pelarangan penggunaan rumpon terhadap nelayan lokal harus dilakukan secara bertahap.
"Kementerian Kelautan dan Perikanan hendaknya mempersiapkan terlebih dahulu pasar yang mampu mensuplai alat tangkap ramah lingkungan," ucapnya.
Ketiga, tim mengusulkan kebijakan skema "Social Impact Bond" (SIB) untuk akses lembaga keuangan nelayan.
"Skema ini dapat dibuat oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerja sama dengan investor dalam negeri maupun luar negeri," katanya.
Dia menjelaskan SIB merupakan obligasi jenis baru yang mampu menyediakan pendanaan di awal untuk program pemberdayaan.
"Modal tersebut awalnya akan diberikan oleh investor swasta yang hasil akhirnya akan dijamin oleh pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan jika program yang dijaminkan berlangsung sukses," ujarnya, menjelaskan.
Terakhir, tim memandang perlu ada kementerian yang secara khusus memikirkan kekeliruan tata kelola industri garam.
"Kami memandang perlu dibuatkan renstra khusus untuk membangun Industri Garam Nasional," katanya.
Menteri Susi menyambut baik empat poin usulan tersebut. Soal penenggelaman kapal asing yang melakukan ilegal fishing, dia mengaku harus bertindak tegas sebagai permulaan menata kemaritiman Indonesia.
Termasuk pelarangan penggunaan alat tangkap trawl yang tidak ramah lingkungan terhadap nelayan lokal, menurut dia, adalah tindakan tegas yang berlaku adil demi keberlangsungan ekosistem laut.
"Ucapan saya, Tenggelamkan, yang menjadi viral, pada akhirnya menjadi slogan yang membuat kita semua sadar tentang potensi laut yang harus kita jaga," ujarnya.