Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Pengacara aktor Tora Sudiro, Lidya Wongso,
menegaskan kliennya tak akan menganggu proses penyidikan oleh polisi
menyangkut kasus psikotropika yang membelit Tora.
Dia
juga menjamin tak akan menghilangkan barang bukti dan berbagai hal yang
menyulitkan penyidikan kendati penangguhan penahanan Tora telah
dikabulkan polisi.
"Saya sendiri sebagai lawyer-nya
Tora menjamin bahwa Tora tidak akan mengganggu jalannya proses
penyidikan, tidak akan menghilangkan barang bukti atau segala macamnya.
Hal-hal seperti ini diatur dalam undang-undang dan KUHAP," ujar Lidya di
Jakarta, Senin.
Dia mengatakan kasus Tora bisa
menjadi pelajaran bagi masyarakat agar hati-hati menggunakan obat
terutama bila obat itu tergolong obat keras.
Tora, sambung Lidya, tak mengetahui untuk mendapatkan dumolid seseorang harus mendapatkan persetujuan dokter.
"Dalam
hal ini Tora sangat tidak mengerti kalau obat ini (dumolid) harus pakai
resep. Dia memang sangat membutuhkan, dia sakit. Namun dia harusnya
pergi ke dokter untuk mendapatkan obat itu. Ini pembelajaran untuk
masyarakat, enggak hanya dumolid saja ya," tutur Lidya.
"Banyak
obat yang sehari-sehari ada kandungannya. Jadi untuk masyarakat kalau
ada obat tulisannya obat keras ya harus sesuai dengan resep dokter,"
sambung dia.