"Nanti akan kami panggil semua pimpinan KPK. Kami minta nanti supaya pimpinan KPK patuh pada konstitusi. Kalau dipanggil, datang," kata Pasaribu, di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Dia mendatangi Gedung KPK Jakarta, Senin, untuk mengklarifikasi pernyataan Ketua KPK, Agus Rahardjo, yang akan mempertimbangkan penggunaan pasal menghalangi proses penyidikan terhadap Pansus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK itu.
"Saya tidak dipanggil saja saya datang, Pansus memberi contoh yang baik terhadap penegakan hukum. Masa KPK sebagai penegak hukum tidak memberikan contoh yang baik," kata Pasaribu.
Sebelumnya, Ketua Pansus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK, Agun Gunandjar Sudarsa, mneyatakan, "Pasti sebelum 28 September kami akan layangkan surat kepada pimpinan."
Jika pimpinan KPK nantinya tidak hadir pada rapat itu, dia bilang, "Itu hak mereka, kewajiban kami memanggil."
Pemerintah telah menegaskan posisi tidak
mencampuri polemik antara KPK dan DPR soal Pansus Hak Angket DPR terkait
Tugas dan Kewenangan KPK ini.