Jakarta (ANTARA GORONTALOJakarta (ANTARA News) - Ketua KPK Agus Rahardjo meminta maaf terkait pernyataannya yang akan mengenakan pasal obstuction of justice atau menghalang-halangi proses penyidikan kepada Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK.
"Pertama ditanyakan Pak Junimart Girsang menghalang-halangi
penyidikan, saya mohon maaf perkataan itu menyinggung mengancam baik di
Komisi III DPR dan Pansus Angket," kata Agus Rahadjo dalam Rapat Dengar
Pendapat dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan dirinya tidak mengancam, tapi pernyataannya itu
dikeluarkan dengan mempertimbangkan dan mempelajari, serta juga
menyadari bahwa obstuction of justice itu tidak pada lembaga melainkan seseorang.
Menurut dia, pihaknya sudah melakukan pada dua orang yang
menghalangi penyidikan-penyidikan kasus korupsi salah satunya kepada
Muchtar Effendi.
"Kemudian kami juga sudah menangani kasus Akil Mochtar kepada
Muchtar Effendi dan kedua Markus Mari. Kami tujuannya bukan untuk
lembaga apalagi kepada Pansus karena Pansus kewenangan kepada negara,"
ujarnya.
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan pernyataan obstraction of justice datang dari pimpinan lembaga penegak hukum sehingga memiliki implikasi.
Masinton mengatakan belum ada di Indonesia ada orang yang
melaksanakan tugas institusi diancam oleh satu institusi sehingga jangan
asal berbicara.
"Kenapa saya datang ke KPK membawa koper karena itu wujud protes
kalau saya salah tangkap tidak perlu di gertak karena kalau memiliki
landasan hukum yang kuat tangkap disitulah ketegasan kita jangan
diancam," katanya. ) - Ketua KPK Agus Rahardjo meminta maaf terkait pernyataannya yang akan mengenakan pasal obstuction of justice atau menghalang-halangi proses penyidikan kepada Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK.
"Pertama ditanyakan Pak Junimart Girsang menghalang-halangi
penyidikan, saya mohon maaf perkataan itu menyinggung mengancam baik di
Komisi III DPR dan Pansus Angket," kata Agus Rahadjo dalam Rapat Dengar
Pendapat dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan dirinya tidak mengancam, tapi pernyataannya itu
dikeluarkan dengan mempertimbangkan dan mempelajari, serta juga
menyadari bahwa obstuction of justice itu tidak pada lembaga melainkan seseorang.
Menurut dia, pihaknya sudah melakukan pada dua orang yang
menghalangi penyidikan-penyidikan kasus korupsi salah satunya kepada
Muchtar Effendi.
"Kemudian kami juga sudah menangani kasus Akil Mochtar kepada
Muchtar Effendi dan kedua Markus Mari. Kami tujuannya bukan untuk
lembaga apalagi kepada Pansus karena Pansus kewenangan kepada negara,"
ujarnya.
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan pernyataan obstraction of justice datang dari pimpinan lembaga penegak hukum sehingga memiliki implikasi.
Masinton mengatakan belum ada di Indonesia ada orang yang
melaksanakan tugas institusi diancam oleh satu institusi sehingga jangan
asal berbicara.
"Kenapa saya datang ke KPK membawa koper karena itu wujud protes
kalau saya salah tangkap tidak perlu di gertak karena kalau memiliki
landasan hukum yang kuat tangkap disitulah ketegasan kita jangan
diancam," katanya.
Agus minta maaf terkait "obstruction of justice"
Selasa, 12 September 2017 19:22 WIB