Palu (ANTARA GORONTALO) - Setelah berhasil menangkap pelaku pengedar
narkotika jenis sabu seberat 5,1 kilogram dan merupakan penangkapan
terbesar di Indonesia bagian timur pada 16 Juni 2017 di Pelabuhan Dede,
Tolitoli, Polres Tolitoli kembali meringkus tersangka ZA saat membawa
sabu seberat 46,23 gram di tempat yang sama, Minggu (1/10)
Kapolres Tolitoli AKBP Muh Iqbal Alqudusy yang dihubungi di
Tolitoli Minggu menyebutkan, pada Minggu pagi itu, aparat Polres seperti
biasa melakukan pengamanan dan pemeriksaan badan terhadap penumpang dan
barang yang turun dari KM Lambelu milik PT. Pelni yang tiba dari
Tarakan pukul 05.00 WITA.
Petugas melihat seorang penumpang yang mencurigakan yang kemudian
diketahui bernama ZA. Setelah polisi melakukan penggeledahan di
tubuhnya, ditemukan sabu di dalam saku bajunya yang setelah ditimbang
diketahui sebesar 46,23 gram.
"Tersangka ZA langsung kami tangkap dan menggiringnya ke Polres
untuk kepentingan penyidikan," ujar Iqbal dan menambahkan bahwa sesuai
KTP, ZA merupakan warga Selumut, Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Namun kata Iqbal, saat hendak digiring, ZA berontak dan melawan
petugas lalu mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa menembak
kakinya dan kini harus menjalani perawatan di RSU Mokopido, Tolitoli,
sedangkan bawang bukti telah diamankan di Mapolres Tolitoli.
Semula, kata Kapolres, berdasarkan hasil interogasi awal di
Pelabuhan Dede, pihaknya akan membawa ZA ke Kecamatan Dampal Utara untuk
dilakukan pengembangan kasus tersebut, namun ditunda sampai tersangka
selesai menjalani perawatan.
Sehari sebelumnya, aparat Polres Tiolitoli juga menangkap 4 orang
pengedar sabu di Desa Galang, Tanjung Batu, dan di Panasakan dengan
barang bukti seberat 6,8 Gram.
"Dalam dua hari ini (Sabtu-Minggu) Polres Tolitoli mengamankan
lebih dari 1 bal sabu dengan 5 tersangka untuk diproses hukum," mantan
Wakapolres Banggai Kepulauan, Sulteng, itu.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal (2) UUD Nomor 35 thn 2009
tentang narkotiba yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan
sengaja menjadi perantara dalam jual beli narkotika gol 1 yang beratnya
lebih dari 5 gram, diancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun atau
maksimum hukuman mati.
Penumpang kapal Pelni tertangkap bawa sabu di Tolitoli
Minggu, 1 Oktober 2017 16:30 WIB