Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat
melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pesta gay di T1 Sauna di
kawasan Ruko Plaza Harmoni Blok A, Jalan Suryo Pranoto, Gambir, Jakarta
Pusat, Senin.
Lima tersangka yang terdiri atas GG sebagai pemilik T1 Sauna, GCMP sebagai
penanggung jawab T1 Sauna, serta NS (kasir), TS (petugas administrasi )
dan KN (pengurus keperluan tamu) mengikuti rekonstruksi perkara di gedung lima lantai itu.
Kepala
Bagian Operasional Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Asfuri, yang
memimpin olah tempat kejadian perkara, mengatakan satu tersangka lagi
yang berinisial HI berhasil
kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.
"Sedangkan 51 pengunjungnya sudah dipulangkan," kata Asfuri.
Hasil olah tempat kejadian perkara menguatkan dugaan bahwa T1 Sauna digunakan kegiatan prostitusi kaum gay, kata Asfuri.
"Setiap
pengunjung yang disambut kasir dan harus membayar Rp165 ribu. Kemudian
langsung disuruh lantai dua kemudian diberikan handuk, kondom dan
pelumas," kata Asfuri.
Ia menjelaskan para tersangka dijerat menggunakan pasal 30 junto
pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan
atau pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman
enam tahun.
Polisi olah TKP kasus pesta gay di Harmoni
Senin, 9 Oktober 2017 17:05 WIB