Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan
memeriksa Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksamana Madya Arie
Soedewo dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan
satelit monitoring di Bakamla RI Tahun Anggaran 2016.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nofel Hasan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Selain memeriksa Ari Soedewo, KPK juga akan memeriksa Nofel Hasan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
Sebelumnya pada Selasa (10/10), KPK memeriksa anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi.
"Untuk pemeriksaan yang bersangkutan kami mendalami aspek lain dari
soal suap sebagai kasus awal, kami juga menelusuri lebih lanjut
aspek-aspek pembahasan anggarannya," kata Febri.
Febri menyatakan bahwa KPK mulai menemukan beberapa informasi baru dalam penanganan kasus Bakamla tersebut.
"Ada dimensi lain seperti pembahasan anggaran terkait proyek di
Bakamla karena sebelumnya kan kami fokus pada indikasi pemberian suap
pada pejabat Bakamla terkait pengadaannya," ucap Febri.
Fayakhun sendiri bersama dengan Managing Director PT ROHDE and
SCHWARZ Indonesia Erwin S Arif telah dicegah ke luar negeri untuk enam
bulan ke depan sejak akhir Juni 2017 lalu.
Nofel Hasan yang merupakan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi
Bakamla RI telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 12 April
2017.
Nofel Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12
huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara
negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut
diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan
agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang
bertentangan dengan kewajibannya diancam pidana penjara paling singkat 4
tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200
juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Nofel Hasan disebut menerima 104.500 dolar Singapura terkait
pengadaan "satellite monitoring" senilai total Rp222,43 miliar tersebut.
KPK akan periksa Kepala Bakamla
Rabu, 11 Oktober 2017 13:34 WIB