Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
mendesak penghapusan iklan rokok terutama di dunia penyiaran seperti di
televisi seiring dengan pembahasan Rancangan Undang-undang tentang
Penyiaran.
"Iklan, promosi dan sponsor rokok adalah strategi marketing industri
rokok untuk menjadikan anak dan remaja sebagai target pasar dan perokok
pengganti generasi berikutnya," kata Ketua KPAI Susanto di Jakarta,
Senin.
Menilik kalangan anak kerap menjadi sasaran promosi rokok, dia
berharap undang-undang yang mengatur tentang penyiaran nantinya pro
terhadap perlindungan anak sehingga terhindar dari paparan iklan rokok.
Menurut dia, prevalensi anak sebagai perokok meningkat dari massa ke
massa. Data Kementerian Kesehatan menunjukkan prevalensi anak 16-19
tahun yang merokok meningkat tiga kali lipat dalam kurun 1995 ke 2014,
yaitu dari 7,1 persen menjadi 20,5 persen.
Sementara perokok dini usia 10-14 tahun meningkat lebih dari 100
persen dalam kurun 20 tahun yaitu 8,9 persen pada 1995 menjadi 18 persen
di 2013.
Selanjutnya, penelitian di Rumah Sakit Persahabatan pada 2013
menunjukkan tingkat kecanduan pada anak SMA yang merokok cukup tinggi,
yaitu 16,8 persen. Artinya 1 dari 5 remaja yang merokok telah mengalami
kecanduan.
Susanto mengatakan peningkatan itu menunjukkan anak menjadi sasaran
promosi rokok untuk menggaet konsumen baru. Hal itu bertolak belakang
dengan upaya-upaya perlindungan anak terutama dari aspek kesehatan yang
terkait dengan hak tumbuh kembang anak.
Salah satu faktor yang mempengaruhi meningkatnya perokok pada usia
anak, kata dia, adalah karena lemahnya pengaturan iklan rokok serta
masifnya iklan rokok.
"Saat ini, ada 144 negara di dunia yang melarang iklan rokok. Di
ASEAN, hanya Indonesia yang belum melarang iklan rokok di televisi,"
kata dia.
Padahal, kata Susanto, pemerintah seharusnya melindungi anak dari
paparan zat pemicu kecanduan (adiktif) seperti narkoba, alkohol,
psikotropika dan zat adiktif lainnya termasuk zat-zat yang terkandung di
dalam rokok.
Dia mengatakan terdapat landasan hukum agar pemerintah menghindarkan
anak dari paparan zat adiktif yaitu UU Nomor 35 tahun 2014 tentang
perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 59.
KPAI desak penghapusan iklan rokok
Selasa, 17 Oktober 2017 8:14 WIB